kekuatan hukum akta hibah yang sertifikatnya telah dibatalkan
Dear pak wahyu kuncoro.....
Saya membeli sebidang tanah seluas 13x10 m berdasarkan akta hibah dr pihak pertama kepada pihak kedua (penjual). Namun pada saat sy akan melakukan pengurusan sertifikat di BPN dinyatakan bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan dengan keputusan pengadilan dikarenakan sertifikat yang sebelumnya beratas namakan suami telah meninggal dunia dan telah jatuh ke tangan istri kedua dikarenakan tanah tersebut adalah tanah keturunan nenek moyang....

2. Jika ingin mengurus sertifikat tanah tersebut, langkah apa yang sebaiknya kami lakukan?
3. Berkas apa saja yang perlu kami persiapakan utk pengurusan sertifikat tersebut?
JAWAB :
Jika Anda ingin mengurus kembali sertifikat tanah tersebut, tentunya harus diketahui dahulu isi pertimbangan putusan pengadilan yang membatalkan sertfikat tersebut. Pelajari dan pahami pertimbangan hakimnya sehingga dengan demikian dapat disimpulkan apakah sertifikat tersebut masih dapat diurus atau tidak.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan