loading...

kekuatan hukum akta hibah yang sertifikatnya telah dibatalkan


Dear pak wahyu kuncoro.....


Saya membeli sebidang tanah seluas 13x10 m berdasarkan akta hibah dr pihak pertama kepada pihak kedua (penjual). Namun pada saat sy akan melakukan pengurusan sertifikat di BPN dinyatakan bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan dengan keputusan pengadilan dikarenakan sertifikat yang sebelumnya beratas namakan suami telah meninggal dunia dan telah jatuh ke tangan istri kedua dikarenakan tanah tersebut adalah tanah keturunan nenek moyang....


Mohon penjelasannya atas pertanyaan berikut :


1. apakah akta hibah tersebut jg ikut terbatalkan mengikuti pembatalan sertifikat tsbt?dan apakah jg berlaku pembatalan bagi sertifikat pemecahan dr sertifikat tersebut?

2. Jika ingin mengurus sertifikat tanah tersebut, langkah apa yang sebaiknya kami lakukan?
3. Berkas apa saja yang perlu kami persiapakan utk pengurusan sertifikat tersebut?


Mhon dibantu penjelasannya ya pak....terima kasih


Dari Yu



JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya.

Dalam praktek hukum, dikenal istilah batal demi hukum dan istilah dapat dibatalkan. Secara istilah batal demi hukum mengandung pengertian bahwa akibat-akibat dari keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan seperti semula sebelum adanya keputusan. Sedangkan dapat dibatalkan mengandung arti bahwa akibat-akibat yang timbul dari suatu keputusan tetap sah sebelum diadakan pembatalan.


Berdasarkan pengertian di atas, dikaitkan dengan uraian permasalahan kiranya didapat pemahaman bahwasanya karena sertifikat yang menjadi objek akta hibah telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan maka segala perbuatan hukum atas sertifikat tersebut menjadi tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.



Jika Anda ingin mengurus kembali sertifikat tanah tersebut, tentunya harus diketahui dahulu isi pertimbangan putusan pengadilan yang membatalkan sertfikat tersebut. Pelajari dan pahami pertimbangan hakimnya sehingga dengan demikian dapat disimpulkan apakah sertifikat tersebut masih dapat diurus atau tidak.

Komentar

Postingan Populer