loading...

kata "KONSINYASI" atau "TITIP JUAL" dalam nota jual beli

Selamat malam,

Saya mempunyai usaha yang melayani penjualan retail dan grosir. Sebagian besar dari pelanggan saya adalah toko-toko juga yang membeli barang-barang dari tempat saya untuk dijual lagi di tokonya. Hampir semua pelanggan saya yang toko ini membayar dengan sistem kredit atau tempo sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati bersama.


Permasalahan yang sering muncul adalah ketika pembayaran dengan sistem kredit atau tempo ini macet. Ketika sudah jatuh tempo si pelanggan mengaku masih belum ada uang untuk membayar tagihan sampai berbulan bulan setelahnya,sedangkan barang yang berasal dari tempat saya untuk dijual lagi di tokonya itu sudah laku semua dan tidak bersisa lagi.

Untuk mengatasi hal ini saya menuliskan kata "KONSINYASI" atau "TITIP JUAL" di setiap nota penjualan ke toko-toko pelanggan saya, dengan tujuan apabila ketika sudah jatuh tempo dan pembayaran macet, saya bisa menarik kembali barang saya.

Yang mau saya tanyakan:

1. Apakah sudah benar penggunaan kata 'KONSINYASI" atau "TITIP JUAL" itu   pada nota saya sehingga saya bisa menarik kembali barang saya bila terjadi pembayaran macet?


2. Apakah dengan begitu nota saya sudah bisa dianggap berkekuatan hukum dan bisa digunakan untuk menggugat apabila pembayaran macet dan barang tidak bisa ditarik lagi karena sudah tidak ada barangnya?

3. Bila penggunaan kata tersebut kurang tepat, sebaiknya menggunakan kata apa agar nota saya berkekuatan hukum?

Terima kasih sebelumnya
MC

JAWAB :


Terima Kasih telah menghubungi saya ..


Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang diatur dalam perjanjian. Pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut Konsinyor/ consignor/ pengamanat. Pihak yang menerima barang Konsinyasi disebut Konsinyi / Consigner / Komisioner. Bagi konsinyor barang yang dititipkan kepada konsinyi untuk dijualkan disebut barang konsinyasi (konsinyasi keluar/consigment out)

Terkait Penitipan Barang, Pasal 1707 KUHPerdata menegaskan ;

Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1707 KUHPerdata di atas, maka kiranya dapat dipahami bahwasanya dalam perjanjian konsinyasi memang diperlukan adanya perjanjian yang tegas. Bentuk ketegasan dapat dilakukan dengan cara mencantumkan kata "konsinyasi" dalam nota sebagaimana yang Anda lakukan.

Dengan dicantumkan kata "konsinyasi" dalam nota maka bilamana si penerima titipan lalai mengembalikan barang milik Anda atau membayar barang milik Anda maka Anda dapat langsung melakukan upaya hukum secara pidana atau perdata guna menuntut tanggung jawab si penerima titipan

Komentar

Postingan Populer