loading...

Berakhirnya sewa rumah secara sepihak


Salam kenal Pak Wahyu Kuncoro S.H,

saya mau bertanya kepada bapak,

saya dari pihak penyewa mau bertanya tentang : pihak yang menyawakan ingin melanggar perjanjian yang telah di sepakati.
saya menyewa sebuah rumah dalam kurun waktu 1 tahun,tiba-tiba ada sesuatu hal yang menimbulkan pihak yang menyewakan menyuruh saya untuk meninggalkan (mengosongkan) rumah yang saya sewa selam kurun waktu berjalan 6 bulan.
Memang pihak yang menyewakan berjanji mengembalikan nilai uang sewa secara penuh,dan dalam kurun waktu 6 bulan tersebut tidak di potong....

yang ingin saya tanyakan adalah:

1.apakah saya dari pihak penyewa dapat bertahan dalam rumah tersebut selama kurun waktu 1 tahun(jangka waktu yang telah di sepakati kedua belah pihak sebelumnya) ?
2.apakah saya dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang menyewakan karena alasan membatalkan perjanjian secara sepihak ?


besar harapan saya untuk berkenan menjawab pertanyaan dari saya...


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya : 

Ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata menyatakan bahwasanya Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Selanjutnya, dalam Pasal 1570 KUHPerdata dikatakan, Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.

Artinya, berdasarkan ketentuan kedua pasal KUHPerdata diatas, penyewa tidak dapat begitu saja mengakhiri secara sepihak perjanjian sewa yang telah disetujui. 

Bahwa jika pada kenyataannya, pihak yang menyewakan mengakhiri sepihak perjanjian sewa maka berlakulah ketentuan hukum perdata sebagaimana diatur Pasal 1267 KUHPerdata yang menyatakan, Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Berdasarkan opsi yang diatur ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata maka tentunya Anda berhak bertahan dalam rumah tersebut hingga berakhirnya masa sewa yang ditentukan ATAU menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada pihak yang menyewakan rumah tersebut. 




Komentar

Postingan Populer