Hak Kreditur Pengganti dalam Cessie
Sebelumnya saya
ucapkan semoga Bapak sehat-sehat selalu.
Perkenalkan nama saya
MTH selaku Pengurus Koperasi Karyawan.
Pada awalnya karyawan
ada membeli rumah di sekitar Medan secara kredit yang dibangun oleh Perumnas
dan pembiayaan dari Bank Papan Sejahtera (Tahun 1997). Cicilan karyawan
secara kolektif melalui Koperasi dan dibayarkan tiap bulan ke Bank Papan
Sejahtera.
Tetapi masalahnya
Bank Papan Sejahtera dilikuidasi, sehingga cicilan tidak bisa lagi disetor.
Kemudian kami dapat kabar semuanya dialihkan ke BPPN kemuadian dialihkan lagi
ke Bank NISP, dan sekarang dialihkan lagi ke PT Rindang Sejahtera Finance. Pada saat di BPPN
masih pernah menerima setoran cicilan, setelah di Bank NISP dan PT. Rindang
Sejahtera Finance, mereka tidak menerima cicilan kalau pelunasan boleh.
Pertanyaan saya,
Apakah boleh Bank NISP dan PT Rindang Sejahtera Finance hanya menerima
Pelunasan dan Bunga yang mereka tetapkan sendiri diatas Bunga KPR dengan Bank
Papan Sejahtera tanpa kami diberitahu. Karena hal ini memberatkan kami,
sementara mereka tidak mau menerima cicilan?
JAWAB :
Terima kasih telah
menghubungi saya ...
Yang dilakukan oleh
Bank NISP dan PT. Rindang Sejahtera Finance secara hukum dibenarkan mengingat
mereka adalah kreditur dalam cessie (cessionaris).
Dalam hukum, istilah
cessie merujuk pada kegiatan/ cara pengalihan dan/ atau penyerahan piutang atas
nama sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) yang pada pokoknya menyatakan hak tagih yang timbul dari
adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang antara pihak yang meminjamkan (si
berpiutang) dengan pihak yang meminjam (si berhutang) atau dari suatu kegiatan
penyaluran fasilitas kredit antara Bank selaku kreditur dengan debiturnya.
Dengan cara cessie, perikatan
yang telah ada yang dibuat antara kreditur lama dengan debitur tetap ada.
Hubungan hukum antara debitur dan kreditur baru berdasarkan perjanjian kredit
yang telah ada sebelumnya tidaklah putus sehingga tidak terjadi hubungan hukum
yang baru yang menggantikan hubungan hukum yang lama. Perikatan yang lama tetap
ada dan berlaku serta mengikat debitur maupun kreditur yang menerima pengalihan
piutang yang dimaksud.
Dengan adanya
penyerahan piutang secara cessie maka pihak ketiga menjadi kreditur yang baru
yang menggantikan kreditur yang lama yang diikuti pula dengan beralihnya
seluruh hak dan kewajiban kreditur lama terhadap debitur kepada pihak ketiga
selaku kreditur baru. Artinya, kreditur baru berhak menetapkan kebijakan atas
utangnya debitur.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan