loading...

Hak Kreditur Pengganti dalam Cessie


Sebelumnya saya ucapkan semoga Bapak sehat-sehat selalu.

Perkenalkan nama saya MTH selaku Pengurus Koperasi Karyawan.

Pada awalnya karyawan ada membeli rumah di sekitar Medan secara kredit yang dibangun oleh Perumnas dan pembiayaan dari Bank Papan Sejahtera  (Tahun 1997). Cicilan karyawan secara kolektif melalui Koperasi dan dibayarkan tiap bulan ke Bank Papan Sejahtera.

Tetapi masalahnya Bank Papan Sejahtera dilikuidasi, sehingga cicilan tidak bisa lagi disetor. Kemudian kami dapat kabar semuanya dialihkan ke BPPN kemuadian dialihkan lagi ke Bank NISP, dan sekarang dialihkan lagi ke PT Rindang Sejahtera Finance. Pada saat di BPPN masih pernah menerima setoran cicilan, setelah di Bank NISP dan PT. Rindang Sejahtera Finance, mereka tidak menerima cicilan kalau pelunasan boleh.

Pertanyaan saya, Apakah boleh Bank NISP dan PT Rindang Sejahtera Finance hanya menerima Pelunasan dan Bunga yang mereka tetapkan sendiri diatas Bunga KPR dengan Bank Papan Sejahtera tanpa kami diberitahu. Karena hal ini memberatkan kami, sementara mereka tidak mau menerima cicilan?

Terima Kasih.

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Yang dilakukan oleh Bank NISP dan PT. Rindang Sejahtera Finance secara hukum dibenarkan mengingat mereka adalah kreditur dalam cessie (cessionaris).

Dalam hukum, istilah cessie merujuk pada kegiatan/ cara pengalihan dan/ atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang pada pokoknya menyatakan hak tagih yang timbul dari adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang antara pihak yang meminjamkan (si berpiutang) dengan pihak yang meminjam (si berhutang) atau dari suatu kegiatan penyaluran fasilitas kredit antara Bank selaku kreditur dengan debiturnya.

Dengan cara cessie, perikatan yang telah ada yang dibuat antara kreditur lama dengan debitur tetap ada. Hubungan hukum antara debitur dan kreditur baru berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya tidaklah putus sehingga tidak terjadi hubungan hukum yang baru yang menggantikan hubungan hukum yang lama. Perikatan yang lama tetap ada dan berlaku serta mengikat debitur maupun kreditur yang menerima pengalihan piutang yang dimaksud.

Dengan adanya penyerahan piutang secara cessie maka pihak ketiga menjadi kreditur yang baru yang menggantikan kreditur yang lama yang diikuti pula dengan beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur lama terhadap debitur kepada pihak ketiga selaku kreditur baru. Artinya, kreditur baru berhak menetapkan kebijakan atas utangnya debitur. 

Komentar

Postingan Populer