Hutang yang tersisa
Kepada Yth :
Dengan hormat,
Saya buta akan
hukum, saya mengharapkan bapak/ibu dapat sedikit membantu permasalahan
saya dan keluarga sebagai berikut :
Kurang lebih 20 th yang lalu ayah saya meminjam uang senilai +/- 15 jt di bank BCA cab. Pasuruan - Jawa Timur dengan jaminan sertifikat rumah kami atas nama ibu dengan alamat di Surabaya. Ibu saya saat itu mengetahui hal tersebut tetapi untuk cicilan pembayarannya ibu tidak mengetahui secara pasti.
Ada kemungkinan ayah
saya belum melunasi pinjaman tersebut hingga ayah meninggal lima
tahun yang lalu. Akte/perjanjian kredit dengan pihak bank BCA cab
pasuruan tidak dapat kami temukan.
Bulan Nopember 2011 kami dihubungi oleh PT Rindang Sejahtera Finance yg beralamat di Wisma Kosgoro Lt 2 jl MH Thamrin no 53 Jakarta yang menginformasikan bahwa sertifikat rumah kami berada di tangan mereka karena pihak BCA telah menjual asset tersebut kepada PT Rindang.
Setelah mereka hitung2 kami harus membanyar pinjaman dengan pokok 15 jt dan bunga 9 jt dengan total 24 jt.
Kami keberatan dengan nilai uang tsb krn :
1. Ayah kami telah meninggal 5 th lalu
2. Ayah bukan
pegawai negeri sehingga tidak ada pensiun
3. Ibu hanya ibu
rumah tangga, untuk hidupnya dari kami anak-anaknya.
4. Kami dua
bersaudara saya bekerja sebagai sales & adek di travel agancy
Kami diminta untuk membuat pernyataan seberapa kami mampu untuk bayar, sudah kami buatkan dengan nilai 12 jt ditolak minta direvisi kami revisi 15 jt ditolak, kami revisi kembali 16 jt juga ditolak. Saat ini kami masih pikir2 lagi karena dana yang kami tawarkan itupun kami harus mencari pinjaman.
Yang kami tanyakan :
1.
Menurut bapak/ibu
posisi hukum kami seperti apa ?
2.
Pada saat BCA
menjual asset tersebut tanpa pemberitahuan kpd kami apakah sah?
3.
Pada saat ayah
kami meninggal apakah kewajiban hutang masih berjalan? pd saat pengajuan
kredit kami tdk tau apakah diasuransikan atau tdk
.
Apakah salah bila
kami meminta keringanan ? kami sdh menyanggupi utk membanyar 16 jt lebih dr
pokok hutang tp msh ditolak
5. Langkah2 apakah
yang harus kami ambil untuk dapat segera menyelesaikan masalah ini.
Terimakasih atas
bantuan dan perhatian Bapak/Ibu
Hormat kami,
JS
JAWAB :
Posisi Anda adalah
sebagai ahli waris debitur yang memiliki kewajiban untuk melunasi hutang-hutang
almarhum. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 123 KUHPerdata,
"semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya
menjadi beban para ahli waris dari yang meninggal itu".
Apa yang dilakukan
BCA adalah perbuatan hukum Subrogasi sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1400
KUHPerdata yang menyatakan, Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada
seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena
perjanjian atau karena undang-undang.
Asumsi saya, karena utang kredit almarhum sudah jatuh tempo dan belum dilunasi pembayaran maka pihak BCA asset kredit tersebut kepada PT Rindang Sejahtera Finance dengan beralaskan pada ketentuan Pasal 1401 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan, subrogasi atau perpindahan itu terjadi karena persetujuan kreditur, dengan menerima pembayaran dari pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur. Subrogasi tidak perlu diberitahukan kepada debitur, berbeda dengan cessie yang pada saat dilakukan cessie perlu dilakukan pemberitahuan kepada debitur sebagai syarat sahnya cessie. Dalam subrogasi, adanya perjanjian antara kreditur lama dengan kreditur baru sudah cukup kuat dan sah secara hukum.
Lihat jawaban paragraph
awal. Dalam Pasal 1100 KUHPerdata lebih ditegaskan bahwasanya, Para ahli waris
yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang,
hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima
masing-masing dari warisan itu. Jadi, terlepas ada tidaknya asuransi atas
kredit yang diperoleh almarhum, utang almarhum tetap menjadi tanggungan para
ahli warisnya yang harus diselesaikan, baik secara per-individu atau
bersama-sama.
Tidak ada yang salah
sebagai debitur meminta keringanan dan tidak ada salahnya pula jika kreditur
menolak permohonan keringanan debitur. Kesemuanya tergantung pada kesepakatan
diantara debitur dan kreditur dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Saya tidak dapat
memberikan solusi lain selain menyelesaikan permasalahn tersebut dengan
membayar lunas mengingat hal itu menjadi kewajiban Anda sebagai ahli waris
untuk menyelesaikan tagihan kredit Almarhum.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan