loading...

Terima gadaian mobil leasing, apa dianggap penadah ?

Saya memiliki permasalahan mengenai perihal gadai, sebelumnya rekan saya menawarkan mobil untuk digadai kepada saya milik Mr.A, Karena Mr. A sedang membutuhkan uang. Teman saya mengatakan jika mobil tersebut dalam status kredit yang akan lunas selama 5 bulan lagi. Karena percaya saya akhirnya menerima gadai mobil tersebut, walaupun kreditnya macet toh tinggal 5 bulan lagi sehingga ada kemungkinan saya yang melunasi angsuran tersebut (hal itu dibuktikan dengan kwitansi setoran terakhir Mr.A). 

Setelah 3 bulan berjalan ternyata ada pihak leasing yang mendatangi saya untuk mengambil mobil, berdasarkan mereka mobil yang saya gadai tersebut belum membayar angsuran selama 9 bulan dan masih ada sisa angsuran 20 bulan kedepan. Saya tak bisa mempertahankan mobil tersebut. Saya merasa telah tertipu atas semua yang telah dijelaskan oleh teman saya, termasuk bukti setoran yang tinggal 5 bulan. Kwitansi pembayaran dan semua data transaksi masih saya simpan. Ketika saya tanyakan pada teman saya ternyata dia lepas tanggung jawab. 

Yang jadi pertanyaan saya : 

1. Apakah saya termasuk penadah, padahal sebelumnya beritikad baik untuk membantu Mr. A. ? 
2. Bagaimana posisi teman saya tersebut ? 
3. Bagaimana solusi secara hukum untuk menyelesaikan masalah ini ? 

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya .... 

Pasal 480 KUHPidana menyatakan : 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 
  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan; 
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. 
Perhatikan unsur yang utama dalam pasal 480 KUHPidana diatas yakni tentang "diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan". Dikatakan "diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan" merunjuk pada pengertian bahwasanya barang tersebut diserahkan bukan oleh pemilik yang sebenarnya atau oleh kuasanya. 

Dalam hukum perdata, perihal gadai diatur sebagai berikut : 

Pasal 1150 KUHPerdata : 

"Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan." 

Dalam Pasal 1151 KUHPerdata, ditegaskan bahwasanya Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya. Jadi, pada dasarnya, gadai adalah perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokok, bukan gadainya yang menjadi perjanjian pokok. Dalam hal yang diuraikan, jelas Anda menjadikan gadai sebagai yang utama/ yang pokok padahal gadai bukanlah perjanjian yang utama/ pokok. Disinilah pada akhirnya, Anda dapat dianggap sebagai penadah mengingat yang memberikan/ yang menggadaikan mobil tersebut bukanlah pemiliknya. 

Dalam pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan ditegaskan bahwasanya Sepanjang perjanjian Sewa Guna (leasing) masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha (leasing) berada pada Perusahaan Pembiayaan. Artinya, secara hukum, yang bisa menggadaikan mobil tersebut hanyalah pihak leasing ATAU orang yang mendapatkan kuasa dari pihak leasing untuk menggadaikan mobil tersebut. 

Kembali pada permasalah yang disampaikan, kedudukan teman Anda dalam masalah yang dihadapi pada dasarnya tetap sebagai pihak yang bertanggungjawab pula. Dalam masalah Anda tersebut, Teman Anda tidak dapat begitu saja lepas tangan karena apapun alasannya ia telah bertindak sebagai perantara. Tanpa adanya keperantaraannya, tentunya mustahil khan Anda menerima gadaian tersebut ? 

Lalu bagaimana solusinya ? dengan diserahkannya kembali barang tersebut kepada pemiliknya, secara perdata, sesungguhnya sudah lepas dari jeratan hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 1720 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan : 

"Bila ia (penerima titipan gadai) mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian atau barang hasil kejahatan, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu." 

Namun demikian, secara pidana - jika ada tuntutan pidana dari si pemilik yang sebenarnya, mau tidak mau Anda memang harus membuktikannya secara hukum bahwasanya Anda memang benar tidak berniat mengambil keuntungan atas gadai mobil tersebut.

Komentar

  1. saya juga mengalami kasus yang sama bedanya orang yang menggadaikan mobil kepada saya menggunakan identitas palsu. ketika saya telusuri, data orang tersebut semuanya fiktif. sampai suatu hari datang pihak dari leasing yang mengatakan mobil tersebut masih dalam kredit, tetapi saya ragu dengan pihak leasing tersebut karena mereka datang tidak jelas dan tidak membawa dokumen lengkap, saya khawatir mereka masih satu komplotan. Saya mau lapor polisi tetapi saya takut malah saya yang terjebak dan jadi salah. jadi sekarang saya masih berusaha mencari data dan belajar untuk menyelesaikan masalah saya, saya tidak mau dirugikan untuk yang keduakalinya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer