Ijin Usaha Perdagangan
Dear pak wahyu...
saya adalah pemula di dalam dunia bisnis. untuk memulai bisnis berbentuk usaha jasa pemasaran, saya memiliki rencana mengurus perijinan usaha. tujuannya, agar saya bisa melakukan kontrak perjanjian kerjasama dengan koperasi instansi pemerintah/swasta/pendidikan. sehingga saya memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban saya.
Pertanyaan saya:
saya adalah pemula di dalam dunia bisnis. untuk memulai bisnis berbentuk usaha jasa pemasaran, saya memiliki rencana mengurus perijinan usaha. tujuannya, agar saya bisa melakukan kontrak perjanjian kerjasama dengan koperasi instansi pemerintah/swasta/pendidikan. sehingga saya memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban saya.
Pertanyaan saya:
1.sebagai tahap awal, untuk dapat melaksanakan kontrak kerjasama, apakah saya cukup bermodalkan akte notaris saja sebagai pengikatan kerjasama? mengingat saat ini, saya memiliki keterbatasan dalam permodalan dan pengurusan perijinan.
2.ijin usaha berbentuk apa yang cocok buat saya, berhubung usaha saya ini tidak melibatkan modal yang besar dan hanya menerima komisi penjualan (karena uang pokok penjualan akan langsung diserahkan kepada pemilik produk oleh konsumen yang bersangkutan)
3. dalam pengurusan ijin awal (berdasarkan pertanyaan nomor.2 diatas), dokumen apa saja yang mesti saya siapkan dan prosedur - prosedur seperti apa yang yang harus saya tempuh.
saya mohon bimbingan hukum dari bapak wahyu agar saya tidak salah langkah dikemudian hari.... terima kasih.
regard,
Hn
saya mohon bimbingan hukum dari bapak wahyu agar saya tidak salah langkah dikemudian hari.... terima kasih.
regard,
Hn
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya .. terkait dengan pertanyaan 1 dan 2, asumsi saya, Usaha anda tergolong sebagai perdagangan umum. Untuk suatu permulaan usaha, wajar bila Anda hanya bermodalkan akta pendirian usaha anda namun demikian, secara umum, guna kepentingan legalitas usahanya, setiap orang yang ingin mendirikan atau menjalankan suatu usaha perdagangan, sepatutnya memiliki surat izin dari pemerintah atau instansi terkait guna mempermudah pendataan, pengelolaan serta pengkoordinasian oleh Pemerintah atas pola maupun trend perdangangan yang terjadi.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada dasarnya dibagi menjadi tiga kelompok, yang dilihat dari besar kecilnya modal usaha yang digunakan dalam kegiatan usaha, yaitu:
a. Perusahaan yang mempunyai modal diatas Rp.500.000.000,‐ masuk ke dalam kelompok SIUP Besar;
b. Perusahaan dengan jumlah modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,‐ sampai dengan Rp.500.000.000,‐ disamping tanah dan bangunan tempat usaha, masuk ke dalam kelompok SIUP Menengah;
c. Perusahaan dengan jumlah modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp.200.000.000,‐ disamping tanah dan bangunan tempat usaha, masuk ke dalam kelompok SIUP Kecil;
Dengan memiliki SIUP, Anda akan mendapat beberapa manfaat, seperti :
a. Mempermudah perizinan lainnya yang dikeluarkan oleh Instansi/Pemerintah;
b. Memperlancar perdagangan ekspor – impor;
c. Memenuhi ketentuan pada umumnya guna mengikuti Lelang (Khususnya tender atau lelang dari Pemerintah).
Pengurusan SIUP dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setiap tingkat II/Kabupaten/Kota Anda. Adapun secara umum, prosedurnya adalah sebagai berikut :
a. Mengambil formulir pendaftaran untuk SIUP yang sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan secara langsung atau melalui Kuasa dengan Surat Kuasa;
b. Melengkapi syarat‐syarat yang sudah ditentukan, antara lain:
‐ Nama Perusahaan;
‐ Bentuk Perseroan;
‐ Merek (bila ada);
‐ Alamat lengkap Perusahaan;
‐ Lokasi perusahaan (Bila berada di pusat Pertokoan/Perbelanjaan)
‐ NPWP;
‐ Identitas Pemilik / Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan;
‐ Legalitas Perusahaan, meliputi:
(i) Akta Notaris, SK Kehakiman dan Bukti Setor pengesahan Badan Hukum (bila berbentuk PT);
(ii) Akta Pendirian dan Nomor Pengesahan dari Instansi yang berwenang (bila berbentuk Koperasi);
(iii) Akta Pendirian dan Nomor atau Tanggal Pengesahan dari Instansi yang berwenang (Bila perusahaan berbentuk selain PT dan Koperasi).
‐ Jumlah Modal disetor dan kekayaan Bersih (Netto) Perusahaan seluruhnya yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
‐ Kegiatan Usaha yang dijalankan;
‐ Memuat Nama dan Alamat lengkap Bank yang Digunakan oleh Perusahaan;
‐ Mempunyai Stempel Perusahaan;
‐ Membuat surat Pernyataan bahwa perusahaan tidak akan melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari SIUP yang diberikan dengan bermaterai Rp.6.000 kemudian ditanda tangani dan di cap dengan stempel perusahaan;
‐ Memberikan laporan keuangan dalam bentuk Neraca Perusahaan Terakhir yang diberi materai Rp.6.000 kemudian ditanda tangani dan di cap dengan stempel perusahaan; ‐ Menginformasikan Jumlah Tenaga Kerja Sektor Perdagangan menurut Jenis Kelamin dan tingkat Pendidikan, yang ditanda tangani oleh pemohon dan kemudian di cap dengan stempel perusahaan;
‐ Membayar biaya resmi yang besarnya sesuai dengan Peraturan Daerah masing‐masing.
Adapun Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan SIUP :
a. Bila berbentuk Perseroan Terbatas:
‐ Foto copy Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum & HAM;
‐ Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum & HAM;
‐ Foto copy KTP Direktur Utama atau Penanggungjawab perusahaan atau Pemegang Sahamnya;
‐ Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur Utama;
- Surat Keterangan Domisili atau SITU;
Surat Izin Gangguan / HO (bila Bidang Usahanya mensyaratkan adanya Izin Ganguan / HO);
‐ Izin Prinsip ( bila Bidang Usahanya mensyaratkan adanya Izin Prinsip);
‐ Neraca Perusahaan;
‐ Materai Senilai Rp. 6.000,‐
‐ Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Penanggungjawab;
‐ Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
b. Bila Perusahaan berbentuk Koperasi:
‐ Foto copy Akta Pendirian Koperasi;
‐ Foto copy KTP atau Identitas resmi masing‐masing Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi;
‐ Susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas;
‐ Foto copy NPWP;
‐ Foto copy SITU dari Pemerintah Daerah;
‐ Neraca Koperasi;
‐ Materai senilai Rp. 6.000,‐
c. Bila Perusahaan Perseorangan:
‐ Foto copy KTP Pemegang Saham Perusahaan;
‐ Foto copy NPWP;
‐ Surat Keterangan Domisili atau SITU;
‐ Neraca Perusahaan;
‐ Materai Senilai Rp.6.000,‐
d. Bila berbentuk CV atau Firma atau Persekutuan:
‐ Akta Pendirian CV atau Firma yang sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri dimana CV atau Firma berdomisili;
‐ Foto copy KTP Pemilik Perusahaan;
‐ Surat Keterangan Domisili/SITU;
‐ Foto copy NPWP;
‐ Surat Izin Gangguan / HO (Bila bidang usahanya mensyaratkan adanya Surat Izin Gangguan / HO);
‐ Izin Prinsip (Bila bidang usahanya mensyaratkan adanya Izin Prinsip);
‐ Neraca awal Pemilik Modal.
‐ Memenuhi persyaratan lainnya yang dikhususkan pada bidang‐bidang usaha tertentu
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada dasarnya dibagi menjadi tiga kelompok, yang dilihat dari besar kecilnya modal usaha yang digunakan dalam kegiatan usaha, yaitu:
a. Perusahaan yang mempunyai modal diatas Rp.500.000.000,‐ masuk ke dalam kelompok SIUP Besar;
b. Perusahaan dengan jumlah modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,‐ sampai dengan Rp.500.000.000,‐ disamping tanah dan bangunan tempat usaha, masuk ke dalam kelompok SIUP Menengah;
c. Perusahaan dengan jumlah modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp.200.000.000,‐ disamping tanah dan bangunan tempat usaha, masuk ke dalam kelompok SIUP Kecil;
Dengan memiliki SIUP, Anda akan mendapat beberapa manfaat, seperti :
a. Mempermudah perizinan lainnya yang dikeluarkan oleh Instansi/Pemerintah;
b. Memperlancar perdagangan ekspor – impor;
c. Memenuhi ketentuan pada umumnya guna mengikuti Lelang (Khususnya tender atau lelang dari Pemerintah).
Pengurusan SIUP dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setiap tingkat II/Kabupaten/Kota Anda. Adapun secara umum, prosedurnya adalah sebagai berikut :
a. Mengambil formulir pendaftaran untuk SIUP yang sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan secara langsung atau melalui Kuasa dengan Surat Kuasa;
b. Melengkapi syarat‐syarat yang sudah ditentukan, antara lain:
‐ Nama Perusahaan;
‐ Bentuk Perseroan;
‐ Merek (bila ada);
‐ Alamat lengkap Perusahaan;
‐ Lokasi perusahaan (Bila berada di pusat Pertokoan/Perbelanjaan)
‐ NPWP;
‐ Identitas Pemilik / Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan;
‐ Legalitas Perusahaan, meliputi:
(i) Akta Notaris, SK Kehakiman dan Bukti Setor pengesahan Badan Hukum (bila berbentuk PT);
(ii) Akta Pendirian dan Nomor Pengesahan dari Instansi yang berwenang (bila berbentuk Koperasi);
(iii) Akta Pendirian dan Nomor atau Tanggal Pengesahan dari Instansi yang berwenang (Bila perusahaan berbentuk selain PT dan Koperasi).
‐ Jumlah Modal disetor dan kekayaan Bersih (Netto) Perusahaan seluruhnya yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
‐ Kegiatan Usaha yang dijalankan;
‐ Memuat Nama dan Alamat lengkap Bank yang Digunakan oleh Perusahaan;
‐ Mempunyai Stempel Perusahaan;
‐ Membuat surat Pernyataan bahwa perusahaan tidak akan melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari SIUP yang diberikan dengan bermaterai Rp.6.000 kemudian ditanda tangani dan di cap dengan stempel perusahaan;
‐ Memberikan laporan keuangan dalam bentuk Neraca Perusahaan Terakhir yang diberi materai Rp.6.000 kemudian ditanda tangani dan di cap dengan stempel perusahaan; ‐ Menginformasikan Jumlah Tenaga Kerja Sektor Perdagangan menurut Jenis Kelamin dan tingkat Pendidikan, yang ditanda tangani oleh pemohon dan kemudian di cap dengan stempel perusahaan;
‐ Membayar biaya resmi yang besarnya sesuai dengan Peraturan Daerah masing‐masing.
Adapun Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan SIUP :
a. Bila berbentuk Perseroan Terbatas:
‐ Foto copy Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum & HAM;
‐ Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum & HAM;
‐ Foto copy KTP Direktur Utama atau Penanggungjawab perusahaan atau Pemegang Sahamnya;
‐ Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur Utama;
- Surat Keterangan Domisili atau SITU;
Surat Izin Gangguan / HO (bila Bidang Usahanya mensyaratkan adanya Izin Ganguan / HO);
‐ Izin Prinsip ( bila Bidang Usahanya mensyaratkan adanya Izin Prinsip);
‐ Neraca Perusahaan;
‐ Materai Senilai Rp. 6.000,‐
‐ Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Penanggungjawab;
‐ Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
b. Bila Perusahaan berbentuk Koperasi:
‐ Foto copy Akta Pendirian Koperasi;
‐ Foto copy KTP atau Identitas resmi masing‐masing Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi;
‐ Susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas;
‐ Foto copy NPWP;
‐ Foto copy SITU dari Pemerintah Daerah;
‐ Neraca Koperasi;
‐ Materai senilai Rp. 6.000,‐
c. Bila Perusahaan Perseorangan:
‐ Foto copy KTP Pemegang Saham Perusahaan;
‐ Foto copy NPWP;
‐ Surat Keterangan Domisili atau SITU;
‐ Neraca Perusahaan;
‐ Materai Senilai Rp.6.000,‐
d. Bila berbentuk CV atau Firma atau Persekutuan:
‐ Akta Pendirian CV atau Firma yang sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri dimana CV atau Firma berdomisili;
‐ Foto copy KTP Pemilik Perusahaan;
‐ Surat Keterangan Domisili/SITU;
‐ Foto copy NPWP;
‐ Surat Izin Gangguan / HO (Bila bidang usahanya mensyaratkan adanya Surat Izin Gangguan / HO);
‐ Izin Prinsip (Bila bidang usahanya mensyaratkan adanya Izin Prinsip);
‐ Neraca awal Pemilik Modal.
‐ Memenuhi persyaratan lainnya yang dikhususkan pada bidang‐bidang usaha tertentu
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan