loading...

Ganti Tandatangan, ada resikonya nggak ?

Dear Pak Wahyu,

Saya berencana mengganti tanda tangan saya. Saya yakin paling tidak KTP saya harus ikut diganti . Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan dokumen2 yang sudah pernah saya tandatangani seperti
Sertifikat, Perjanjian Jual Beli, dan lain2. Apakah perlu diganti juga?

Terima Kasih,

CL
 
Jawab : 
Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 1875 KUHPerdata menyatakan sebagai berikuut :

"Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka"

Berdasarkan uraian keterangan Pasal 1875 KUHPerdata di atas maka kiranya dapat dipahami bahwasanya Tanda tangan pada hakekatnya adalah tanda/ ciri si pembuat atas suatu dokumen yang dibenarkan/ yang diakui kebenarannya.

Jadi, meskipun tanda tangan berubah-ubah, sepanjang yang membuat tandatangan telah membenarkannya maka tidak ada masalah.  

Ketentuan Pasal 1876 - 1877 KUHPerdata menegaskan :

"Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.

Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan"

Perhatikan ketentuan Pasal 1876 KUHPerdata di atas, secara hukum, tanda tangan dapat diakui atau tidak diakui oleh pembuatnya. Pembuktian kebenaran suatu tanda tangan hanya didasarkan pembuktian yang terungkap di Pengadilan. Jadi, sekali lagi, tidak ada suatu masalah apapun jika anda gonta-ganti tandatangan, dengan catatan, sepanjang tandatangan tersebut diakui kebenarannya oleh anda. Terkait dengan dokumen2 yang pernah ditandatangani sebelumnya, tentunya tidak perlu dirubah, dalam hal ini, cukup dengan adanya pengakuan anda bahwasanya tandatangan tersebut adalah benar tandatangan anda.

Komentar

  1. Pak Wahyu, penjelasan yang bapak berikan sangat bagus. Saya tertarik dengan topik ini. Perkenankan saya bertanya, bagaimana kalau ada suatu dokumen (bisa berupa dokumen proyek yang sudah dilaksanakan/selesai atau dokumen penting lainnya) yang harus di tanda tangani oleh A (kondisi sehat wal afiat), tetapi A belum membubuhkan tanda tangannya pada dokumen tersebut (cth: Bukan April),pada bulan september A sakit keras, dan bersamaan dengan itu dokumen tadi diperlukan..
    1.Bagaiaman kondisi hukum dari dokumen tersebut.
    2.Siapa yang berhak untuk tanda tangan
    Terima kasih pak....

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer