Nasib Tunjangan Pensiun Bagi Janda Cerai
Kepada Yth.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Yang saya hendak tanyakan, bagaimana status
tunjangan untuk Saya (mantan Istri) dan anak-anak (ada yang masih kuliah)
setelah dia (mantan suami) pensiun. Mohon solusi/ langkah apa yang harus
saya tempuh.
Hormat Saya
ata
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda/Juda Pegawai menyatakan, "apabila pegawai negeri pria atau
penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri
(isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun- janda/bagian pensiun-janda di
samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia
atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing
isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud. Selanjutnya dalam
Pasal 19 ayat (3) UUU No. 11 Tahun 1969 ditegaskan, "jikalau hubungan
perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung
mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari daftar
isteri-isteri/suami yang berhak menerima pensiun-janda/duda".
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan