loading...

Nasib Tunjangan Pensiun Bagi Janda Cerai

Kepada Yth.
Di Tempat


Dengan Hormat,

Bersama ini saya hendak menanyakan kasus hukum mengenai "Tunjangan untuk mantan Istri dan Anak".

Adapun permasalahannya, saya telah bercerai dari mantan suami (karyawan BUMN) beberapa tahun yang lalu, saya dan anak-anak mendapatkan Tunjangan dari Mantan Suami (melalui Kantor dimana dia bekerja). Dia (mantan Suami) sudah menikah lagi dan tidak memiliki anak dari pernikahan keduanya. Dan sedangkan saya tidak menikah lagi.

Yang saya hendak tanyakan, bagaimana status tunjangan untuk Saya (mantan Istri) dan anak-anak (ada yang masih kuliah) setelah dia (mantan suami) pensiun. Mohon solusi/ langkah apa yang harus saya tempuh.

Terima kasih atas perhatian, maklum dan solusinya.

Hormat Saya

ata

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Sebelumnya perlu dijelaskan bahwasanya berdasarkan  UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya, karyawan BUMN disamakan statusnya sebagai Pegawai Negeri sehingga dengan demikian guna menjawab pertanyaan Anda, jawaban didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku terkait kepegawaian negeri.   

Ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai menyatakan, "apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun- janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud. Selanjutnya dalam Pasal 19 ayat (3) UUU No. 11 Tahun 1969 ditegaskan, "jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang berhak menerima pensiun-janda/duda".


Berdasarkan ketentuan di atas kiranya dapat dipahami bahwasanya janda cerai TIDAK mendapat hak atas tunjangan pensiun mantan suami, namun anak- anak hasil dari perkawinan tersebut tetap mendapatkan hak-nya atas pensiun si Ayah. Tunjangan bagi si janda cerai, bisa saja tetap diberikan, SELAMA si mantan suami belum mendaftakan atau melaporkan penceraiannya tersebut kepada atasannya.

Komentar

Postingan Populer