Tanggungjawab makelar/ perantara jual beli
Saya ingin berkonsultasi tentang permasalahan saya, saya mempunyai bisnis batubara yaitu sebagai perantara penyambung antara pembeli dan penjual, pembeli menyerahkan sepenuhnya kepercayaan tentang batubara tersebut dengan kondisi apapun juga. alhasil dari pembeli pun masuk dalam direksi dalam perusahaan saya dan saya pun mengkondisikan kontrak untuk batubara tersebut, kontrakpun terjadi saya pun meminta uang kepada pembeli sebesar 200.000.000.-. dan pembeli pun akhirnya menransfer uang tersebut ke rekening saya dan uang tersebut saya gunakan untuk uang muka batubara tersebut. akhirnya pembeli pun turun kelapangan untuk melihat kondisi batubara tersebut dan pembeli pun marah dengan melihat kondisi batubara tersebut dan meminta uangnya kembali padahal uang tersebut telah disetorkan kepada pihak penjual batubara tersebut...dan yang susahnya lagi penjual batubara tersebut masuk penjara akibat tertuduh sebagai kasus uang palsu. Yang menjadi pertanyaan saya :
1. bagaimana langkah saya kedepannya ?
Mohon saran bapak dan terimaksih banyak atas saran dan masukannya.
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Kegiatan perantaraan yang dilakukan Anda secara secara hukum dikenal dengan istilah "Makelar tidak resmi" yaitu kegiatan seorang perantara yang tidak diangkat dan ditetapkan berdasarkan aturan hukum berlaku.
Pasal 63 KUHDagang menyatakan, "perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian (diangkat dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang) tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat. Artinya, segala kerugian yang timbul atas kegiatan keperantaraan tersebut menjadi tanggungjawab perantara itu sendiri. Artinya lebih lanjut dalam masalah yang Anda uraian, tentunya kekecewaan pembeli yang Anda perantarai menjadi tanggungjawab Anda meskipun uang pembelian yang dititipkan kepada Anda telah beralih kepada Penjual. Dalam hal ini, Anda berkewajiban mengembalikan sepenuhnya uang pembelian kepada pembeli.
Bukti transfer penyerahan uang kepada penjual bisa saja dapat dijadikan bukti bagi Anda bahwasanya Anda benar telah menyerahkan uang titipan pembelian kepada penjual, namun hal itu tidak mengurangi kewajiban anda sebagai makelar tidak resmi untuk mengganti kerugian kepada pembeli.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan