loading...

Hak waris anak luar kawin

Nama saya "Acn". Saya ingin menanyakan perihal harta warisan. Ayah saya mempunyai anak dari wanita lain. dan sekarang mulai terjadi perebutan harta, dimana pihak pendukung terhadap anak "luar nikah" tersebut menginginkan anak "luar nikah" tersebut menjadi salah satu penerima hak waris.

Saat ini Rumah yang kami tempati atas nama Ibu kandung saya. Pertanyaan saya, apakah anak "luar nikah" tersebut berhak hak waris atas rumah yang di buat atas nama Ibu kandung saya oleh Ayah saya? Jika Rumah tersebut di balik nama oleh ayah saya menjadi atas nama saya, apakah "anak luar nikah" bisa memperebutkan kembali rumah tersebut? Bagaimana perlakuan hukum terhadap "anak luar nikah" tersebut?

terima kasih

Jawab : 

Dalam Pasal 42 jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pokoknya dikatakan bahwasanya, "Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".

Waris merupakan bagian dari hubungan perdata antara ahli waris dengan pewaris yang diatur dalam hukum Perdata. Oleh karena anak yang terlahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tentu saja berdasarkan ketentuan Pasal 42 jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 di atas, secara hukum si Anak luar kawin tersebut tidak memiliki hubungan perdata dengan si ayahnya dan tidak berhak menjadi ahli waris/ mendapat bagian waris dari almarhum ayahnya.

Namun demikian, jika pada kenyataannya selama hidupnya atau pada akhir hayatnya si Ayah mengakui dan mengesahkan pengakuannya atas keberadaan si anak luar kawin tersebut, maka secara hukum si anak luar kawin tersebut berhak menjadi ahli waris dan mendapat bagian waris dari harta peninggalan si Ayah. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal-pasal Hukum KUHPerdata: 
  • Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya (Pasal 280 KUHPerdata).
  • Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (Pasal 863 KUH Perdata);
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst.) atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4 (Pasal 863 KUH Perdata);
  • Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah (Pasal 864 KUH Perdata);
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (Pasal 865 KUH Perdata)
  • Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang sah) (Pasal 866 KUH Perdata).

Kembali pada pertanyaan, apakah si anak luar kawin berhak atas harta yang atas nama Ayah dan Ibu Anda ? 

Anda harus ingat bahwasanya dalam harta bersama perkawinan ada bagian-bagian dari individu yang mengikat perkawinan tersebut sehingga dengan demikian ada harta bagian individu yang tercampur dalam harta bersama perkawinan. Jika perkawinan tersebut putus, entah karena perceraian atau kematian, maka bagian harta milik individu yang tercampur dalam harta bersama perkawinan harus dikeluarkan untuk diserahkan kepada individu tersebut atau ahli warisnya. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, secara hukum si anak luar kawin tetap berhak atas harta yang atas nama ayah dan ibu anda, sepanjang memang dari harta tersebut terdapat bagian milik si Ayah.

Berdasarkan uraian jawaban pada pertanyaan pertama, kiranya dapat dipahami bahwasanya yang harus Anda perhatikan adalah, apakah Ayah Anda pernah mengakui keberadaan si anak luar kawin tersebut ? jika selama hidupnya Ayah Anda tidak pernah mengakui si anak luar kawin, maka jika rumah tersebut telah dibaliknamakan atas nama Anda, tentunya si anak luar kawin tidak berhak memperebutkan kembali rumah tersebut, begitu pula sebaliknya, jika selama hidupnya si Ayah pernah menyatakan pengakuan anak luar nikah, maka selamanya - sampai kapanpun si anak luar kawin tersebut tetap berhak menuntut bagiannya.

Bagaiman pembuktian pengakuan anak luar kawin ?

Pasal 281 KUHPerdata menegaskan bahwasanya, "Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan. Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada. Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain, tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya. Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu". 

Komentar

Postingan Populer