Hak mantan Tentara yang kerja di perusahaan Swasta
Assallamu allaikum wr.wb
Pak wahyu yang saya hormati,mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah mengganggu kesibukan bapak,kaitannya dengan hari Raya Iedul Fitri saya beserta keluarga izin menyampaikan minal aidzin walfaidzin,mohon maaf lahir dan bathin.
Pak wahyu yang saya hormati,saya kebetulan membuka internnet yang kebetulan ada kaitannya dengan nasib saya.Untuk itu mohon maaf saya ingin bertanya kepada bapak.
Begini pak saya mantan tentara berpangkat letkol infanteri,pada tahun 2001 saya diperlukan disalah satu perusahaan sampai hari ini sudah 11 tahun, bulan depan bulan oktober 2011 saya akan diberhentikan dari perusahaan, untuk diketahui bapak tiap tahun saya diperpanjang kontraknya tapi tidak pernah ada jedah dan berlanjut terus.
Untuk ini saya mohon penjelasan bapak, umur saya sekarang 64 tahun apa hak yang seharusnya diterima oleh saya,manager HRD menyampaikan kepada saya katanya tidak ada apa2 karena kaitannya dengan umur.
wassalam
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ....
Dalam uraian permasalahan, Bapak menguraikan bahwasanya Bapak "diperlukan" disalah satu perusahaan. Apa yang dimaksud kata "diperlukan" itu ? dikaitkan dengan kata "diperlukan" tersebut, jujur, saya agak sulit menyimpulkan maksud dari kata tersebut, apakah yang dimaksud adalah Bapak "dikaryakan/ dipekerjakan oleh instansi bapak" atau "bapak mengambil pensiun dini lalu melamar kerja diperusahaan swasta" ?
Jika dalam artian bahwasanya Bapak adalah pensiunan yang kemudian melamar pekerjaan kepada perusahaan swasta, tentunya apa yang dilakukan oleh si perusahaan selama 11 tahun mengikat status Bapak sebagai pekerja kontrak dimana kontrak kerjanya terus diperpanjang tanpa jeda, jelas menjadikan kontrak kerja tersebut batal secara hukum, karena kontrak kerja hanya dapat dibuat untuk 5 (lima) tahun, dengan perincian jangka waktu kontrak kerja pertama paling lama 2 (dua) tahun dengan 1 (satu) kali masa perpanjangan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan 1 (satu) kali pembaharuan dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Bahwa kemudian setelah lebih dari 5 tahun masa kontrak, sudah seharusnya perusahaan mengakhiri status pekerja Bapak atau jika masih ingin menggunakan tenaga Bapak, tentunya si perusahaan harus mengangkat bapak sebagai karyawan tetap. Jika pada kenyataannya si perusahaan tetap mempekerjakan Bapak sebagai karyawan kontrak, tentunya sudah dapat dipastikan bahwasanya kontrak kerja tersebut batal demi hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun isi lengkap pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 adalah :
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas, sudah seharusnya jika si perusahaan ingin menghentikan Bapak sebagai pekerjanya lagi tentu saja Bapak harus mendapat hak - hak sebagaimana layaknya hak pekerja tetap seperti layaknya pekerja yang pensiun atau hak-hak pekerja tetap yang di- PHK, minimal mendapatkan seperti : uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
Terkait dengan stament manager HRD yang menyatakan Bapak tidak layak atau tidak berhak mendapatkan hak apapun karena terkait dengan umur Bapak yang saat ini 64 Tahun, perlu diketahui bahwasanya dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia hak-hak pekerja tidak mengenal dan tidak ada sangkut pautnya dengan umur. Semua pekerja mempunyai hak yang sama, bahkan bila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam dana pensiun dan akan melakukan PHK dengan dalih usia pensiun maka berdasarkan Pasal 167 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan wajib membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.
Kembali pada status jika pada kenyataan Bapak sesungguhnya pada saat bekerja pada perusahaan tersebut berstatus "dipekerjakan" atau "dikaryakan" oleh instansi Bapak, tentunya apa yang dikatakan oleh manager HRD perusahaan tersebut benar adanya mengingat status Bapak tidak lebih seperti "outsource", yang artinya, Bapak tidak kehilangan status bapak sebagai tentara dan pengakhiran kerja bapak pada perusaahan tidak menimbulkan kewajiban bagi si perusahaan untuk membayar hak-hak Bapak sebagai pekerja tetap.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan