loading...

WAJIB DAFTAR BAGI ANAK YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA


Dengan Hormat,

Saya Pak Denis warga negara Prancis yang menikah sah dengan Ibu Dina warga Negara Indonesia. Kemarin, tanggal 24 Agustus, anak kita perempuan baru lahir. Pertanyaan saya, dalam undang undang tanggal 12 Nopember 2006 yang mulai di aplikasi tanggal 20 Nopember 2006, anak hasil pernikahan campur WNI dengan WNA, dapat 2 kewarganegaraan. Apakah sesudah lahir, akte kelahiran anak harus di registrasi di imigrasi?

Saya berterimakasih atas jawaban dan perhatiannya.



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan :

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia menyatakan :

(1) Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atauPerwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.

(2) Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untukmemperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 jelas dan tegas, setelah mengurus dan terbitnya akta kelahiran si anak, Anda sebagai orang tua wajib melaporkannya kepada pihak imigrasi. Bilamana Anda tidak melaporkannya, si Anak secara hukum akan dianggap sebagai kewarganegaraan tunggal yakni Warga Negara Indonesia

Komentar

Postingan Populer