loading...

Kesulitan Dalam Balik Nama Sertifikat Rumah Karena Ada Status Sita Jaminan


Pak Wahyu yang terhormat terima kasih telah memberikan kesempatan kepada saya untuk bertanya.

Saya membeli sebuah rumah melalui lelang yang dilakukan oleh Badan lelang negara melalui pengadilan. Saya mengalami kesulitan ketika hendak membalik nama sertifikat tanah tersebut. Pihak BPN menyatakan bahwa tanah tersebut masih dalam status sita jaminan. ketika saya membaca risalah lelang yang diberikan disana tercantum bahwa tanah tersebut sedang dalam status sita persamaan dan sita penyesuaian.
Dari informasi yang saya kumpulkan ternyata permohonan sita pernah diajukan oleh pengacara dari pemilik rumah terdahulu karena mereka sedang memiliki hutang terhadap perorangan. Oleh pihak BPN saya disarankan mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke pengadilan.

Pertanyaan saya adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan sita persamaan dan sita penyesuaian?
2. Apakah saya bisa mengajukan pencabutan sita karena bukan saya dulu yang mengajukan Permohonan sita terhadap tanah tersebut?
3. Apakah saya bisa menuntut kepada badan lelang negara agar diberikan surat pencabutan sita atau memang prosedur sebenarnya saya yang harus mengurusnya ke pengadilan? Atau siapa sebenarnya yang harus mengurus surat pencabutan sita tersebut.
4. Apakah nantinya kira-kira saya bisa membalik nama sertifikat tersebut?
5. Mungkin Bapak bisa memberikan saran kepada saya apa yang harus saya lakukan agar saya bisa membalik nama sertifikat tersebut.

Atas jawaban dan tanggapan Bapak saya ucapkan terima kasih.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya :

1) Sita Persamaan atau yang di-isitilahkan orang awam "sita penyesuaian" (vergelijkend beslag) adalah penyitaan terhadap barang bergerak yang dipersamakan nilainya atas barang-barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan.

Ketentuan sita persamaan (vergelijkend beslag) ini diatur dalam Pasal 463 RV (Reglement of de Burgerlijke Rechtsvordering) yang menyatakan sebagai berikut :

"Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi, namun juru sita mempunyai kewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan yang harus diperlihatkan oleh tersita kepadanya. Juru sita kemudian dapat menyita barang-barang yang tidak disebut dalam Berita Acara itu dan segera kepada penyita pertama untuk menjual barang-barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 466 RV. Berita acara sita persamaan ini berlaku sebagai sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama".

2) Sita persamaan umumnya terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) karena adanya utang debitur yang harus dibayarkan berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Karena penyitaan ini dilakukan sebagai pembayaran utang jadi sita persamaan ini adalah sita eksekusi bukan sita jaminan. Oleh karena sita persamaan adalah sita eksekusi tentunya Bapak sebagai pemenang lelang dapat mengajukan permohonan pencabutan sita persamaan atas tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri yang mengeluarkan berita acara sita dimaksud.

3) Sesungguhnya, apabila objek sita persamaan telah menjadi sita eksekutorial dilelang atau sudah dieksekusi riil, maka sita persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi hukum. Dalam hal ini tentunya menjadi kewenangan PUPN untuk melaporkan adanya pengalihan hak kepemilikan berdasarkan lelang kepada BPN atau kelurahan setempat dan Pengadilan Negeri. Jadi menjawab pertanyaan, apakah bisa menuntut kepada badan lelang negara agar diberikan surat pencabutan sita atas objek yang terlelang ? jawabnya, bisa saja. Dalam hal ini adalah terkait pemindahan hak kepemilikan atas suatu barang dan bapak sebagai pemenang lelang tentunya harus mendapat jaminan khan atas kenikmatan barang yang Bapak beli ?

4) Dengan dilelangnya dan dicabutnya status sita jaminan persamaan atas objek tersebut, tentunya Bapak bisa membalikkan nama sertifikat tersebut atas nama Bapak.

5) Saran saya, coba bapak tanyakan dulu kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) yang mengeluarkan berita acara lelang tersebut dan konsultasikan masalah Bapak dimaksud.

Komentar

Postingan Populer