loading...

Saudara tidak mau menjual tanah warisan


Kepada Pak Wahyu,

Saya Jhi, saya mau bertanya tentang masalah penjualan rumah warisan.

4 tahun yg lalu ayah kami meninggal dan mewariskan sebuah rumah yang cukup besar kepada kami (ibu dan 3 orang anak semua muslim). Masalahnya salah satu saudara kami yang tinggal di rumah tersebut tidak ingin menjualnya dengan cara tidak mau menandatangani apapun dokumen2 yang berkaitan dengan jual-beli. Jalan musyawarah sudah kami tempuh tetapi saudara saya tersebut tetap tidak mau bekerjasama.

Kami sudah berupaya mencari tahu bagaimana jalan keluar dari masalah ini, diantaranya ada yang menyarankan ke pengadilan agama. Tapi kami masih bingung karena keputusan pengadilan agama setahu saya hanya mengatur pembagian hak waris, tidak mengatur legalitas jual-beli karena proses jual-beli tetap harus melibatkan seluruh ahli waris.

Pertanyaan saya :

1. Bagaimana jalan/proses hukum yang harus kami tempuh sehingga rumah warisan tersebut dapat segera terjual tanpa masalah di kemudian hari.
2. Bagaimana jika nantinya sertifikat (atas nama ayah) di salahgunakan oleh saudara saya tersebut (dijaminkan), apakah melanggar hukum ?

Terima kasih atas bantuannya.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

1) Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan sebagai berikut :

"Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah"

Dalam Pasal 50-nya ditegaskan sebagai berikut :

(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Dalam penjelasan Pasal 49 khususnya penjelasan huruf (b) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dijelaskan bahwasanya yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Dalam penjelasan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 pada pokoknya menjelaskan bahwasanya Pengadilan Agama berwenang sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 apabila subjek sengketa antara orang orang yang beragama Islam.

Berdasarkan ketentuan diatas, penafsiran Anda yang pada pokoknya menyatakan "hanya mengatur pembagian hak waris, tidak mengatur legalitas jual-beli karena proses jual-beli tetap harus melibatkan seluruh ahli waris" adalah penafsiran yang kurang tepat. Dalam masalah yang Anda hadapi, Pengadilan Agama memang tidak dapat melakukan legalitas penjualan objek waris tetapi dapat memerintahkan kepada pemegang objek waris untuk menyerahkan hak waris seseorang atau beberapa orang ahli waris.

Bagaimana caranya ?

Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam menyatakan :

"Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan."

Jadi berdasarkan ketentuan hukum di atas, yang Anda harus lakukan adalah mengajukan permohonan fatwa waris berikut penetapan bagian waris masing-masing ahli waris dan meminta Pengadilan Agama untuk memerintahkan ahli waris yang menolak penjualan objek waris tersebut untuk menyerahkan bagian waris dari Anda sebagai penggugat.

Dalam prakteknya, penyerahan tersebut dapat dilakukan berdasarkan penjualan atau penawaran harga sesuai dengan nilai bagian waris yang seharusnya diterima Anda sebagai ahli waris.

Bilamana, meskipun telah ada perintah Pengadilan Agama untuk menyerahkan bagian waris tersebut ternyata tetap tidak dijalankan oleh si penguasa objek waris, tentunya hal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum pidana. Si penguasa objek waris dapat Anda tuntut tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHPidana).

Atau opsi lain yang dapat dilakukan adalah meminta Pengadilan Agama untuk menyita objek waris dimaksud sebagai jaminan yang nantinya dapat dilakukan penjualan didepan umum (lelang).

2) Dengan adanya penetapan bagian waris masing-masing ahli waris dan ternyata sertifikat objek waris disalahgunakan tanpa seijin ahli waris yang lain, tentunya hal tersebut jelas dan tegas merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Komentar

Postingan Populer