Hilangnya Kewajiban Suami Menafkahi Anaknya
Saya telah bercerai
di pengadilan agma tgl 13 november 2012. Memang secara hukum apabila
yang mengajukan gugatan istri maka suami tidak diwajibkan untuk menafkahi anak.
Dan sebaliknya. Tetapi dari informasi wakil kepala PA mengatakan bahwa suatu
saat nanti apabila diketahui ekonominya mapan dan sanggup membantu biaya hidup
dia bias dituntut tapi bukan atas nama istri melainkan atas nama anak?
Yang saya tanyakan
adalah,
1. Benarkah
informasi demikian?
2. Dalam
akta cerai memang tidak disebutkan hal yang demikian, namun setahu saya menurut
yurisprudensi mahkamah agung, seorang ayah wajib bertanggung jawab kepada anak?
3. Kalau
ada undang undang yang berbeda, maka undang undang yang mana yang bisa
diterapkan untuk melindungi anak? Juga di pengadilan mana? Apakah pengadilan
agama, pengadilan tinggi agama atau pengadilan negeri
Atas bantuannya kami
mengucapkan banyak terima kasih.
JAWAB :
Terima kasih telah
menghubungi saya,
Sepertinya informasi
yang Anda terima apabila istri mengajukan cerai gugat kepada suami maka suami
tidak wajib menafkahi anak ADALAH INFORMASI YANG MENYESATKAN. Jelas dan
tegas informasi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 41
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwasanya
akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan
anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan
memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya
pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam
kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat
menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami
untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban
bagi bekas isteri.
Bahwa dalam perkara
perceraian, dasar hukum prosedur dan pemeriksaan perkara didasarkan kepada
ketentuan Pasal 73 hingga Pasal 86 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006
jo. Pasal 14 hingga Pasal 36 PP No. 9 Tahun 1975. Bahwa dalam ketentuan Undang-
Undang Perkawinan, Undang_Undang Peradilan Agama berikut peraturan pelaksana
lainnya seperti peraturan pemerintah maupun kompilasi Hukum Islam, TIDAK ADA
ATURAN yang menegaskan bahwasanya jika istri yang mengajukan gugatan maka akan
membebaskan kewajiban suami untuk menafkahi anak.
Mengingat Anda telah
bercerai dan sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengingat pula Anda sebagai pemegang hak pengasuhan anak maka yang
bisa Anda lakukan adalah mengajukan permohonan nafkah anak kepada Pengadilan
Agama yang wilayah hukumnya mencakup domisili si mantan suami.
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan