loading...

Hak Pekerja Harian Lepas jika di PHK


Salam Sukses.

Saya pekerja Harian Lepas secara lisan, yang bekerja 20 hari dalam sebulan. Setiap 3 bulan sekali saya libur selama 1 minggu kemudian masuk lagi, masih pada posisi Harian Lepas.

3 bulan kerja, 1 minggu libur begitu seterusnya sampai saat ini. Kalau dihitung kurang lebih 1,6 tahun, tapi belum ada pengengkatan jadi PKWT. Mengingat akan ada pengurangan di perusahaan, APAKAH SAYA MENDAPAT HAK  sesuai Pasal 156 UU No.13 th 2003, bila saya terkena pengurangan (PHK)???

Atas jawabanya, saya mengucapkan Terima Kasih.


JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Dalam hukum ketenagakerjaan Pekerja Harian lepas adalah Pekerja yang bekerja pada Pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran Pekerja secara harian.

Dengan asumsi bahwasanya Anda hanya bekerja selama 20 hari setiap bulannya, tentunya bila terdapat PHK, maka anda tidak mempunyai hak yang sama seperti pekerja tetap sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.

Terkecuali dalam sebulannya Anda bekerja lebih dari 20 hari kerja, maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas yang menegaskan Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja harian Lepas lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya lebih dari 20 (dua puluh) hari kerja maka Anda sebagai pekerja harian mempunyai hak sama dengan pekerja tetap. Artinya, bila terdapat PHK, Anda dapat menuntut hak berdasarkan ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003

Komentar

Postingan Populer