Hak Pekerja Harian Lepas jika di PHK
Salam Sukses.
Saya pekerja Harian
Lepas secara lisan, yang bekerja 20 hari dalam sebulan. Setiap 3 bulan sekali
saya libur selama 1 minggu kemudian masuk lagi, masih pada posisi Harian Lepas.
3 bulan kerja, 1
minggu libur begitu seterusnya sampai saat ini. Kalau dihitung kurang lebih 1,6
tahun, tapi belum ada pengengkatan jadi PKWT. Mengingat akan ada pengurangan di
perusahaan, APAKAH SAYA MENDAPAT HAK
sesuai Pasal 156 UU No.13 th 2003, bila saya terkena pengurangan
(PHK)???
JAWAB :
Terima kasih telah
menghubungi saya ..
Dalam hukum
ketenagakerjaan Pekerja Harian lepas adalah Pekerja yang bekerja pada Pengusaha
untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu
maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran
Pekerja secara harian.
Dengan asumsi
bahwasanya Anda hanya bekerja selama 20 hari setiap bulannya, tentunya bila
terdapat PHK, maka anda tidak mempunyai hak yang sama seperti pekerja tetap
sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.
Terkecuali dalam
sebulannya Anda bekerja lebih dari 20 hari kerja, maka berdasarkan ketentuan
Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985 Tahun 1985 tentang
Perlindungan Pekerja Harian Lepas yang menegaskan Pengusaha yang mempekerjakan
Pekerja harian Lepas lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan dalam setiap
bulannya lebih dari 20 (dua puluh) hari kerja maka Anda sebagai pekerja harian
mempunyai hak sama dengan pekerja tetap. Artinya, bila terdapat PHK, Anda dapat
menuntut hak berdasarkan ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan