Membatalkan Perjanjian KPR yang telah ditandatangani
Selamat sore pa, Perkenalkan nama saya RA , Saya mau nanya, saya kan habis mengajukan kpr, dan surat sp3knya sdh keluar, dan akad nya sdh d tentuin jadwalnya, klo saya mau membatalkan pengajuan kpr tersebut apakah bisa? Dan saya tdk jadi mengambil rumah disitu, Apakah bermasalah juga sama bi checking saya dan apakah sy bisa mengajukan kpr d tmpt lain? ke saya Jawab : Terima kasih telah menghubungi saya .... Sebelum menjawab pertanyaan, sedikit dijelaskan terlebih dahulu perbedaan kesepakatan dengan perjanjian. Kesepakatan, dalam KUHPerdata dikenal dengan istilah perikatan. Ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata menegaskan, "Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu" . Sedangkan perjanjian, adalah "suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal" (P