loading...

Penyewa Tidak Menyerahkan Rumah Sewa


Selamat malam Pak Wahyu Kuncoro S.H. saya mau menanyakan mengenai penyewa yang tidak mau menyerahkan rumah sewa padahal dalam pembayaran rumah sewa tersebut sudah jatoh tempo/habis setelah beberapa kali di tanya menggenai perpanjangan kontrak sewa selalu tidak ada tanggapan, akhir cerita si penyewa menuntut ganti rugi biaya perbaikan rumah sewa yang ditempatinya, padahal sebelumnya tidak ada perjanjian /persetujuan dari pemilik rumah, dan dalam biaya tersebut bisa dibilang adanya penggelembungan harga, kira-kira apakah bisa dikatakan:

  1. penggelapan karna masih tetap bertahan walaupun sudah lewat jatuh tempo
  2. penipuan karna tidak ada perjanjian sebelumnya.

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ...



Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) diatur beberapa kewajiban yang ditanggung oleh pihak pemilik yang menyewakan objek rumahnya, seperti yang diatur dalam pasal-pasal hukum sebagai berikut :

Pasal 1550 KUHPerdata :

Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
  1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
  2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
  3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Pasal 1551 KUHPerdata :

Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembentulan/ perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa.

Pasal 1552 KUHPerdata :

Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.

Berdasarkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dan dimaksud ketentuan hukum pasal-pasal diatas, meskipun perbaikan-perbaikan tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya, Anda sebagai pemilik/ sebagai pihak yang menyewakan berkewajiban memberikan ganti rugi atau menanggung biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan oleh si penyewa.

Jadi sebaiknya dibicarakan kembali tentang biaya-biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh si penyewa. Bahwa setelah Anda memberikan ganti rugi atas biaya perbaikan ternyata si penyewa tetap juga tidak mau keluar dari rumah milik anda maka secara hukum si penyewa dapat dikatakan sebagai penghuni rumah tanpa ijin pemilik dan dapat diancam dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah), hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman .

Komentar

Postingan Populer