Penyewa Tidak Menyerahkan Rumah Sewa
Selamat malam Pak
Wahyu Kuncoro S.H. saya mau menanyakan mengenai penyewa yang tidak mau
menyerahkan rumah sewa padahal dalam pembayaran rumah sewa tersebut sudah jatoh tempo/habis setelah beberapa kali di tanya menggenai perpanjangan
kontrak sewa selalu tidak ada tanggapan, akhir cerita si penyewa menuntut ganti
rugi biaya perbaikan rumah sewa yang ditempatinya, padahal sebelumnya tidak ada
perjanjian /persetujuan dari pemilik rumah, dan dalam biaya tersebut bisa
dibilang adanya penggelembungan harga, kira-kira apakah bisa dikatakan:
- penggelapan karna masih tetap bertahan walaupun sudah lewat jatuh tempo
- penipuan karna tidak ada perjanjian sebelumnya.
JAWAB :
Terima kasih telah
menghubungi saya ...
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) diatur beberapa kewajiban yang
ditanggung oleh pihak pemilik yang menyewakan objek rumahnya, seperti yang
diatur dalam pasal-pasal hukum sebagai berikut :
Pasal 1550 KUHPerdata :
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu
janji, wajib untuk;
- menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
- memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
- memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Pasal 1551 KUHPerdata :
Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam
keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus melakukan
pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali
pembentulan/ perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa.
Pasal 1552 KUHPerdata :
Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang
disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan
itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika
cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan
wajib memberikan ganti rugi.
Berdasarkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dan dimaksud ketentuan hukum
pasal-pasal diatas, meskipun perbaikan-perbaikan tersebut tidak diperjanjikan
sebelumnya, Anda sebagai pemilik/ sebagai pihak yang menyewakan berkewajiban
memberikan ganti rugi atau menanggung biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan
oleh si penyewa.
Jadi sebaiknya dibicarakan kembali tentang biaya-biaya perbaikan yang telah
dikeluarkan oleh si penyewa. Bahwa setelah Anda memberikan ganti rugi atas
biaya perbaikan ternyata si penyewa tetap juga tidak mau keluar dari rumah
milik anda maka secara hukum si penyewa dapat dikatakan sebagai penghuni rumah
tanpa ijin pemilik dan dapat diancam dengan sanksi pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.
20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah), hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 36
UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman .
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan