loading...

Pencantuman gelar akademik Tanpa Hak

Yth  Pengasuh konsultasi hukum

Kami ingin ingin konsultasi mengenai pengunaan gelar sarjana, salah seorang pengurus organisasi kami memakai gelar DRS.SH.MH, dalam KTP yang bersangkutan juga tercantum gelar sarjana itu photo copy ktp ada sama kami, awalnya mengaku alumnus dari perguruan tinggi muhammadiyah makassar, namun setelah kami meminta klarifikasi ke kampus tersebut nama yang bersangkutan tidak ada, kami minta yang bersangkutan memperlihatkan ijazah sarjananya dan pasca sarjananya, dia mengaku tidak ada dan malah menantang kami "silahkan lapor ke polisi toh tidak ada ijazah yang kami palsukan, hanya gelar sarjana dan pasca sarjana yang saya pakai, mau sepanjang jalan tol gelar saya tidak bakalan polisi bisa hukum saya".

Pertanyaannya:

1. Apakah kasus ini bisa dilaporkan polisi?
2..Apakah bukti kami yang menjadi dasar laporan/pengaduan kami ke polisi?
3. Dasar hukum apa yang bisa kami pakai apakah Kuhpidana sedangkan dia tidak memakai ijazah palsu, cuma gelar sarjana palsu ataukan UU sisdiknas?

terima kasih atas jawaban dan penjelasannya



Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Secara khusus memang hukum tidak melarang atau tidak mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menyebutkan/ mencantumkan gelar akademik tanpa hak, terkecuali mereka terbukti menggunakan ijazah palsu maka hal itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan tentunya dapat dijerat tentang penggunaan ijazah palsu sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,profesi palsu dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2003 yang menegaskan, "Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi", maka jelas bagi orang yang mencantumkan gelar akademik tanpa hak dan terbukti bukanlah lulusan perguruan tinggi maka orang tersebut dapat digolongkan telah melakukan rangkaian kebohongan dengan menggunakan martabat palsu sehingga menciptakan keadaan palsu yang tentunya dapat merugikan orang lain. Perbuatan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana yang mengatur "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Guna melaporkan atau menjerat si pelaku tentunya harus dilengkapai bukti-bukti tertulis seperti KTP milik si pelaku yang jelas-jelas mencantumkan gelar akademik tanpa hak maupun surat keterangan dari nama perguruan tinggi yang dicatut oleh si pelaku maupun keterangan saksi bahwa benar selama aktifitasnya si pelaku kerap mencantumkan gelar  akademik tanpa hak. 

Komentar

Postingan Populer