loading...

Hak Pesangon Pekerja Terpidana

Dear advokatku,

Saya dulu adalah karyawan tetap disebuah perusahaan,dan oleh perusahaan saya dilaporkan atas tindakan penggelapan dan dipersidangan saya dinyatakan bersalah melanggar pasal 372/374 dan sesuai keputusan pengadilan saya harus menjalani vonis selama 6 bulan masa tahanan.dan selama masa proses hukum berjalan tidak ada surat pemberitahuan ataupun pemberhentian dari pihak perusahaan atas status saya.

Yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Secara hukum apakah saya dapat menuntut hak saya (pesangon/uang tanggungan) kepada pihak perusahaan 
2. Dan saya saat masuk perusahaan diwajibkan menitipkan Ijazah akhir saya sebagai jaminan dan hingga saat ini belum dikembalikan kepada saya, selama ini saya sudah melakukan follow up ke pihak HRD perusahaan namun tidak mendapatkan respon dan jawaban yang pasti. Atas kondisi ini jika memang saya punya hak yang bisa saya tuntuk ,langkah apa secara hukum yang dapat saya lakukan,agar hak saya dapat saya peroleh.

Mohon bantuan dan masukan dari bapak.terima kasih.

slm,


JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya .... 


1) Dalam Pasal 160 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan; Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Selanjut ditegaskan pula dalam Pasal 160 ayat (6) dan ayat (7) bahwasanya,  Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003, karena telah dinyatakan bersalah oleh Putusan Pengadilan dalam perkara pidana, secara hukum Perusahaan Anda berhak memutus hubungan kerja Anda TANPA adanya penetapan ataupun surat pemutusan hubungan kerja namun demikian, secara hukum pula, Anda tetap berhak untuk menuntut pesangon atas pemutusan hubungan kerja tersebut.



2) Terkait dengan masalah ijazah yang dijadikan jaminan ke Perusahaan dan tuntutan pesangon berdasarkan Pasal 160 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003, Anda dapat mengadukan sikap perusahaan kepada kantor Dinas Ketenagakerjaan yang wilayahnya mencakup domisili perusahaan untuk dilakukan mediasi. Kelak, bila dikemudian hari, Dinas ketenagakerjaan tidak dapat menyelesaikan/ memediasikan permasalahan tersebut, Anda dapat menggugat Perusahaan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. 




Komentar

Postingan Populer