loading...

Harta dan anak dalam hubungan luar nikah dengan expart

Selamat pagi pak wahyu, saya punya anak dr seorang expart warganegara perancis, kita hidup bersama selama lebih dr 3 thn, dia memberikan saya rumah n mobil yg masih kredit. sekarang kami ada masalah dimana saya ingin lepas dari dia, tapi dia ingin mengambil kembali apa yg dia telah berikan kpd saya dan ingin kesepakatan masalah anak. dia sudah berkonsultasi dengan lawyernya dan pihak embassy. Saya tidak mau berada di posisi yang terjepit nantinya karena saya tidak mengerti masalah hukumnya.

Bagaimana hukum harta yang dia keluarkan tanpa ada pernikahan,apa bisa digugat? Bagaimana buat kesepakatan yang terbaik tentang anak, krn saya takut apabila anak saya di bawa ke perancis dan tidak di pulangkan lagi?
Mohon bantuannya pak wahyu. Saya tunggu jawabannya dari pak wahyu.
Terima kasih,


Jawab : 

Terima kasih telah menghubungi saya .. 


Pasal 572 KUHPerdata menegaskan, "setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu".

Jadi, karena harta tersebut bukan tergolong harta bersama dalam perkawinan, jika Anda ingin mempertahankan harta tersebut, sebelumnya tolong Anda lihat kembali bukti kepemilikan rumah dan mobil yang masih kredit tersebut, apakah atas nama Anda sebagai Pemilik atau atas nama si expart tersebut. Jika atas nama si expart, tentunya selaku pemilik ia berhak menguasai barang- barang tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 574 KUHPerdata yang menyatakan, "Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya".

Namun demikian, ketentuan Pasal 574 KUHPerdata, dapat dikesampingkan bilamana ternyata si expart tersebut secara jelas-jelas menyerahkan barang-barang tersebut untuk dimiliki Anda, misal sebagai hadiah, hibah, tukar menukar atau mungkin jual beli barang-barang tersebut kepada Anda. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan,  "Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu". Sekali lagi, tentunya dalam hal ini, Anda tetap harus mampu membuktikan tentang adanya peristiwa hukum atas penyerahan barang tersebut kepada Anda. 


Terkait dengan anak, kiranya dapat disampaikan bahwasanya berdasakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya". Artinya karena anak tersebut lahir diluar hubungan perkawinan, maka berdasarkan ketentuan hukumnya, anak tersebut secara hukum dalam kekuasaan Anda. Hal yang lebih menguatkan lagi, dalam Pasal 4 huru g  UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga memperjelas bahwasanya yang bisa disebut sebagai warga negara Indonesia, adalah, “Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia”. Jadi berdasarkan ketentuan hukumnya, semua kesepakatan tentang anak yang merupakan hasil hubungan diluar perkawinan dengan seorang expart, diserahkan kepada si Ibu dari anak tersebut, dalam hal ini berarti Anda bebas menentukan kesepakatan atas si Anak. Namun demikian, saya sarankan sebaiknya tetap dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan atau jika Anda mengkhawatirkan kondisi seperti yang Anda bayangkan, saran saya, tunggu hingga si Anda beranjak usia dewasa dengan demikian si anak dapat menentukan pilihannya sendiri.  

Komentar

Postingan Populer