loading...

Si Bungsu tidak mau ngurus usaha peninggalan almarhum

Dengan hormat,

Lima bulan lalu ayah saya meninggal dunia. Meninggalkan 1 orang istri dan 6 orang anak, 5 perempuan dan 1 laki-laki (bungsu). Semasa hidup ayah saya mendirikan sebuah perusahaan di lain kota. Sepeninggal ayah otomatis di perusahaan tersebut terjadi kekosongan pimpinan. Maka kami berlima dan ibu sepakat mengangkat adik bungsu untuk menggantikan ayah dengan pertimbangan dia satu-satunya laki-laki dalam keluarga. Dengan alasan  enggan meninggalkan kuliahnya bungsu tidak mau pindah ke kota tersebut. Akhirnya bungsu dan ibu tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami memberikan kuasa pimpinan perusahaan tersebut kepada saudara tiri (satu ibu lain ayah). Dan menurut pengakuan ibu kalau yang menandatangani surat kuasa tersebut adalah ibu sendiri atas persetujuan adik (ibu memalsukan tandatangan adik). Dan tentu saja kami berlima tidak setuju.

Dan seperti yang tidak pernah kami inginkan perusahaan tersebut akhirnya kehilangan kontrol dari kami berlima dan terjadi hal-hal yang merugikan tapi sepertinya  si bungsu tenang-tenang saja. Kami tidak mau perusahaan yang dengan susah payah ayah kami rintis akan hancur akibat ulah sibungsu.

Pertanyaan saya adalah :

1. Apakah kami bisa membatalkan atau menarik si bungsu dari pimpinan diperusahaan tersebut walaupun sebelumnya kami setuju sekaligus menarik kuasa pimpinan tersebut. Sekedar informasi sewaktu perubahan nama dinotaris kami bungsu menjadi pimpinan perusahaan kami berlima tidak dilibatkan hanya antara bungsu dan ibu karena kami percaya bahwa bungsu akan menjalankan amanah dengan benar tetapi kenyataannya tidak demikian. Dan ibu cenderung memilih si kuasa pimpinan daripada kami.

2. Jalan apa yang bisa kami tempuh karena untuk berbicara secara baik-baik dengan bungsu sudah tidak bisa.

Demikian pertanyaan saya atas tanggapannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya,

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Sayang Anda tidak menjelaskan bentuk hukum perusahaan yang Anda maksud, apakah berbentuk badan hukum atau hanya sekedar badan usaha. Namun demikian saya coba jelaskan secara umum tentang perjanjian kuasa menurut hukum. 

Dalam pasal 1792 - pasal 1793 KUHPerdata, dikatakan, Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk
melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.

Sesuai dengan ketentuan pasal hukum di atas, oleh karena pada hakekatnya pemberian kuasa adalah suatu persetujuan/ perjanjian maka dalam pemberian kuasa harus tunduk pada ketentuan tentang syarat sahnya suatu persetujuan/ perjanjian sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1320 KUHPerdata yang menegaskan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.

Seperti yang Anda jelaskan, pada kenyatannya ternyata dalam pemberian kuasa terdapat  pemalsuan tandatangan si bungsu (adik laki2 Anda, dimana tandatangannya dipalsukan oleh Ibu Anda). Dalam hukum, pemalsuan sama halnya dengan penipuan, yang artinya, pemberian kuasa tersebut dapat dibatalkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata yang menyatakan, penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu perjanjian, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

Jadi, sebagai pihak yang dirugikan, Anda sebagai ahli waris dapat meminta agar Ibu Anda, sebagai pihak yang terlibat langsung atas munculnya pemberian kuasa atau si bungsu sebagai pihak yang langsung dirugikan (karena dipalsukan tandatangannya) untuk menyatakan pembatalan atau menarik kembali pemberian kuasa tersebut. Atau jika Ibu atau Adik Anda (si bungsu) tidak mau, maka atas dasar kepentingan sebagai ahli waris, Anda dapat mengajukan pembatalan pemberian kuasa tersebut ke Pengadilan 

Bahwa kemudian karena si bungu tidak ingin mengurus perusahaan peninggalan almarhum tentunya Anda sebagai ahli waris dapat mengajukan kepengadilan pula untuk menetapkan pembatalan akta notariat yang menyebutkan nama si bungsu sebagai pimpinan perusahaan.. Pembatalan akta notariat ini juga tidak harus melalui pengadilan, Anda sebagai ahli waris dapat pula membuat akta notariat tentang pembatalan akta dimaksud, namun dalam hal ini tentunya harus ada persetujuan dari si bungsu. 

Komentar

Postingan Populer