loading...

merk dagang barang saya dibajak, sekarang bisnis saya jadi mundur


Saya sangat bersyukur saya bisa menemukan blog Bapak mengenai konsultasi hukum......

Langsung pada inti permasalahan. Saat ini saya sedang menjalankan bisnis dibidang garment spesifikasi kerudung...akan tetapi di pasaran ada nama kerudung yang sama dengan merk yang saya punya. kami sudah memulai bisnis kerudung sejak tahun 2003 dan kami juga sudah mempunyai hak paten serta SIUP dalam administrasi bisnis...akan tetapi sampai hari ini dari merk yang sama yang kami punya masih tidak ada i'tikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Pertanyaan pertama yang ingin kami tahu, perlengkapan apa saja yang harus kami siapkan selain kelengkapan administrasi hak paten dan SIUP yang telah kami miliki???dan kalau memang bisa kami perkarakan ke pengadilan, dengan sangat kami memohon penerangan bapak mengenai mekanisme dan pasal - pasal yang akan kami ajukan???

Pertanyaan ke dua, bagaimana mengenai mekanisme ganti rugi dari penggugat(apakah diajukan dari kami selaku pihak yang akan menggugat atau sudah diatur oleh undang - undang???)

HR

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu saya berikan penjelasan tentang paten dan Merek.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun pengaturan paten diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.

Merek adalah Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Berdasarkan pengertiannya maka merek ada 2 (dua) macam yakni Merek dagang dan merek jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya sedangkan yang dimaksud Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Apakah suatu barang yang telah didaftarkan dalam 1 (satu) bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi pula bidang HAKI yang lain ? Jawabannya, belum tentu karena masing-masing bidang HAKI memiliki peraturan tersendiri yang terpisah satu antara lain.

Dikaitkan dengan permasalahan, jujur saya agak bingung atas uraian anda, satu sisi anda menyatakan telah mendapatkan hak paten, disisi lain Anda mempermasalahkan tentang merek. Timbul pertanyaan, apakah selain memegang hak paten, Anda juga memiliki Hak Merek ? Kalau Anda hanya mendapatkan Hak Paten, berarti Anda harus mengurus terlebih dahulu Hak Merek, baru kemudian anda bisa mempermasalahkan pihak-pihak yang telah menggunakan paten dan merek Anda tersebut.

Secara umum, setelah melakukan pendaftaran HAKI dan mendapat Sertifikat HAKI, Anda dapat langsung melakukan upaya hukum baik secara pidana dan atau perdata kepada orang-orang yang menggunakan HAKI tanpa alas hak. Berikut disampaikan tentang perlindungan hukum bagi pemegang Hak Merek :

Pasal 76 UU No. 15 Tahun 2001 menegaskan sebagai berikut :

(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Dalam Pasal 90 UU No. 15 Tahun 2001 ditegaskan :

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara Pasal 91 UU No. 15 Tahun 2001 menegaskan :

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan Pasal-pasal di atas, jelas, pemegang merek dapat langsung melakukan upaya hukum kepada pihak lain, baik secara pidana dan atau perdata.

Jika Anda menghendaki upaya hukum secara pidana, tentunya ada denda bagi si pelanggar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Sementara jika Anda menghendaki upaya hukum perdata, dalam menentukan besaran ganti rugi atas pelanggaran HAKI, Undang-Undang terkait tidak menentukan besarannya, kesemuanya diserahkan kepada si Penggugat. Namun demikian, Prinsipnya, ganti rugi yang dimintakan harus se-rasional mungkin. Dengan lain perkataan bahwa ganti rugi itu tidak dibuat yang mengada-ada tanpa memiliki dasar perhitungan yang tepat. Misalkan mengenai ganti rugi immateril. Ganti rugi immaterial memang diperbolehkan namun harus dengan hati-hati dimintakan. Jumlah ganti rugi immaterial dapat menjadi batu sandungan bagi penggugat apabila tidak dipormulasikan dengan baik.

Komentar

Postingan Populer