loading...

Masalah dengan Pengacara Kartu Kredit


Pak Wahyu Yth,

Saya dan suami mempercayakan pengurusan discount/reschedule pembayaran beberapa kartu kredit saya ke pengacara yg mengklaim mereka bisa mengurus hal tsb (perjanjian sdh dibuat) Setelah 1 thn lebih, ternyata bukan discount/resechedule pembayaran yg kami dapatkan, malah tagihan yg semakin membengkak.


Kami konfrontasikan hal ini ke pengacara tsb malah mereka dengan sepihak (hanya via SMS) mencabut hak kuasa kami ke mereka dan menyatakan bahwa mereka sdh tidak mengurus masalah kartu kredit kami.

Apakah kami bisa memperkarakan hal tsb ? karena di sini kami lihat sang pengacara sdh berbuat semena-mena dan sdh melanggar kontrak/perjanjian. Atau apa2 saja yg perlu kami lakukan sebelum kami membawa hal ini ke jalur hukum, krn terus terang kami memang tdk mengerti soal hukum.

Mohon dapat diberikan penjelasan.

Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terimakasih.

Regards,
IO


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Dalam masalah yang anda hadapi, sebaiknya sebelum melangkah untukmempermasalahkan tindakan pemutusan hubungan kuasa secara sepihak sbgmn yg dilakukan kuasa hukum anda, sebaiknya anda mengecek terlebih dahulu status keanggotaan si Advokat/ Pengacara tsb ke OrganisasiPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atau Kongres Advokat Indonesia(KAI).

Tindakan pengecekan status keanggotaan ini perlu mengingat saat ini banyak pokrol-pokrol (orang yang mengerti hukum, bukan Advokat tapi mengatasnamakan profesi Advokat). Kalau dia benar keanggotaannya tercatat sebagai Advokat maka tindakannya tersebut dapat dikenakan hukuman yang maksimal berupa pencabutan keanggotaan sebagai Advokat tetapi jka hanya pokrol jelas tindakannya adalah penipuan sehingga yang bersangkutan dapat langsung dilaporkan ke pihak berwajib (kepolisian)
Pasal 6 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum,peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan danatau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Pasal 4 huruf (i) Kode Etik Advokat menyatakan, Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanyapada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 6 UU Advokat dan Pasal 4 Kode etik Advokat maka tindakan memutus hubungan kuasa secara sepihak sbgmn dilakukan si Advokat dalam uraian yang disampaikan jelas merupakan tindakan Advokat yang mengabaikan atau menelantarkankepentingan klien.
Atas kerugian yang diderita Ibu sebagai klien, tidak tertutup kemungkinan Ibu dapat menuntut si Advokat ybs ke Pengadilan untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul.

Ps :
Sedikit himbauan untuk masyarakat, terkait maraknya iklan jasa pengurusan/ penyelesaian Kartu Kredit di media massa, sebaiknya berhati-hati dan mengecek terlebih dahulu status keanggotaan dari pengacara ybs

Komentar

Postingan Populer