loading...

Konsultasi Pengambilan Sertifikat


Yth, Bapak Wahyu

Sekiranya mohon bantuan/ informasi cara menyelesaikan masalah ini.

Saudara saya (BUDE) membeli rumah di cileungsi dengan cara over kredit dari bank BTN secara dibawah tangan dengan tidak melapor kepada bank. pembelian tersebut tidak konsultasi mau pun dibicarakan dengan pihak keluarga. Pihak keluarga baru tahu setelah terjadi jual beli tersebut jauh hari. Ternyata saudara saya adalah tangan/ pihak ketiga yang membeli dari tangan kedua dan melanjutkan angsuran dengan masih mengunakan nama pihak pertama(debiture BTN).

Selang waktu saudara saya sakit dan meninggal dunia dengan meninggalkan anak. Angsuran BTN diteruskan oleh saudara-saudara dengan harapan peninggalannya tidak hilang di sita. pada bulan desember 2008 angsuran telah lunas. Pihak keluarga bingung bagaimana cara mengambil sertifikat karena dari keluarga tidak ada yang tahu keberadaan pihak/ tangan pertama, dan kedua.

Pernah ditanyakan katanya bisa mengunakan surat pengadilan untuk mengantikan keberadaan pihak pertama yang tidak di ketahui keberadaannya. Bila bisa surat pengadilan apakah yang dibutuhkan dan harus dibuat dipengadilan mana dan berapa kemungkinan biayanya. atau mungkin ada cara lain?

Mohon bantuanya pak wakyu.
terima kasih


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya .... Permasalahan anda cukup pelik ...saran saya coba anda konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak BTN tentang adanya peralihan kredit dimaksud tentunya dengan membawa bukti2 pelunasan dan dokumen over kredit tsb ... Hal ini perlu anda lakukan karena pada umumnya Bank hanya mengacu pada perjanjian kredit yang telah baku dimana ketika terjadi peralihan kredit kepada pihak ketiga klausul perjanjian kredit tersebut umumnya menyatakan debitur harus memberitahukan kepada kreditur untuk persetujuannya ...

Karena pihak pertama tidak diketahui keberadaannya, demi kepastian hukumnya, anda harus mengajukan permohonan ketidakhadiran pihak pertama tersebut kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup keberadaan objek (rumah KPR tsb). Ketidakhadiran dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu peristiwa hukum seperti yang anda alami. Gunanya adalah untuk menegaskan tentang ketidakhadiran si Pihak pertama tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 470 KUHPerdata yang menyatakan, "Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu".

Komentar

Postingan Populer