Nasib Tunjangan Pensiun Bagi Janda Cerai
Kepada Yth. Bpk. NM. Wahyu Kuncoro, SH Di Tempat
Dengan Hormat,
Bersama ini saya hendak menanyakan kasus hukum mengenai "Tunjangan untuk mantan Istri dan Anak".
Adapun permasalahannya, saya telah bercerai dari mantan suami (karyawanBUMN) beberapa tahun yang lalu, saya dan anak-anak mendapatkan Tunjangan dari Mantan Suami(melalui Kantor dimana dia bekerja).Dia (mantan Suami) sudah menikah lagi dan tidak memiliki anak dari pernikahan keduanya.Dan sedangkan saya tidak menikah lagi.
Yang saya hendak tanyakan, bagaimana status tunjangan untuk Saya (mantan Istri) dan anak-anak (ada yang masih kuliah) setelah dia (mantan suami) pensiun. Mohon solusi/langkah apa yang harus saya tempuh.
Terima kasih atas perhatian, maklum dan solusinya.
Hormat Saya
ata
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Sebelumnya perlu dijelaskan bahwasanya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya, karyawan BUMN disamakan statusnya sebagai Pegawai Negeri sehingga …
Dengan Hormat,
Bersama ini saya hendak menanyakan kasus hukum mengenai "Tunjangan untuk mantan Istri dan Anak".
Adapun permasalahannya, saya telah bercerai dari mantan suami (karyawanBUMN) beberapa tahun yang lalu, saya dan anak-anak mendapatkan Tunjangan dari Mantan Suami(melalui Kantor dimana dia bekerja).Dia (mantan Suami) sudah menikah lagi dan tidak memiliki anak dari pernikahan keduanya.Dan sedangkan saya tidak menikah lagi.
Yang saya hendak tanyakan, bagaimana status tunjangan untuk Saya (mantan Istri) dan anak-anak (ada yang masih kuliah) setelah dia (mantan suami) pensiun. Mohon solusi/langkah apa yang harus saya tempuh.
Terima kasih atas perhatian, maklum dan solusinya.
Hormat Saya
ata
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Sebelumnya perlu dijelaskan bahwasanya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya, karyawan BUMN disamakan statusnya sebagai Pegawai Negeri sehingga …