Hibah, Ahli waris dan Bagian Mutlak Ahli waris
Salam kenal.
Saya mau bertanya pak, saya seorang duda yang sudah cukup berumur dan tidak memiliki keturunan. Dan saya ingin menghibahkan sebuah rumah milik saya ketika saya meninggal untuk keponakan saya yang yatim piatu yang sudah saya rawat sejak kecil. Langkah apa yang harus saya lakukan ya pak?
Dan berhubung saya memiliki 6 saudara kandung, apakah jika saya tidak membuat surat wasiat dan saya meninggal dunia, harta saya akan jatuh pada saudara kandung saya?
Terima kasih.
D1
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pasal 1676 KUHPerdata : "Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu".
Berdasarkan ketentuan Pasal KUHPerdata di atas, Anda dapat menghibahkan rumah dan atau harta benda milik Anda kepada siapa saja, termasuk kepada keponakan yang dirawat sejak kecil oleh Anda.
Namun demikian, meskipun diperbolehkan, jumlah harta yang dihibahkan tidak melebihi ketentuan legitieme portie (bagian …
Saya mau bertanya pak, saya seorang duda yang sudah cukup berumur dan tidak memiliki keturunan. Dan saya ingin menghibahkan sebuah rumah milik saya ketika saya meninggal untuk keponakan saya yang yatim piatu yang sudah saya rawat sejak kecil. Langkah apa yang harus saya lakukan ya pak?
Dan berhubung saya memiliki 6 saudara kandung, apakah jika saya tidak membuat surat wasiat dan saya meninggal dunia, harta saya akan jatuh pada saudara kandung saya?
Terima kasih.
D1
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pasal 1676 KUHPerdata : "Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu".
Berdasarkan ketentuan Pasal KUHPerdata di atas, Anda dapat menghibahkan rumah dan atau harta benda milik Anda kepada siapa saja, termasuk kepada keponakan yang dirawat sejak kecil oleh Anda.
Namun demikian, meskipun diperbolehkan, jumlah harta yang dihibahkan tidak melebihi ketentuan legitieme portie (bagian …