loading...

Tanggungjawab Mantan Komisaris

Bapak Wahyu SH yang terhormat. 

Pertanyaan saya adalah 

1. Sejauh mana tanggung jawab seorang komisaris di perusahaan sekaligus pemegang saham terhadap kewajiban PT atas hutang hutang pada Bank jika PT > tersebut Wanprestasi dan jika Komisaris tsbt sudah dinyatakan mundur oleh RUPS dan digantikan Komisaris yang baru? Dan semua saham komisaris tersebut sdh dihibahkan ke direksi yang lain? 

2. Semisal hutang pada bank ditandatanggani thn 2010 dan thn 2011 komisaris yang menandatanngani kontrak kredit tsbt telah diberentikan dan telah di adakan acuit et decharge oleh RUPS dan telah diadakan hibah saham dari komisaris yg lama ke komisaris yg baru. Sejauh manakah tangggung jawab seorang mantan komisaris? 
Terima kasih yang sebesar2 nya 

JAWAB:

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan Komisaris/ Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 

Dengan peran sebagai pengawas dan memberi nasehat kepada Direksi, sesungguhnya Komisaris tidak boleh (tidak berwenang) melakukan kegiatan selain melakukan pengawasan terhadap Direksi dan memberi nasihat kepada Direksi; Artinya, Dewan Komisaris tidak boleh (tidak berwenang) melakukan kegiatan operasional kecuali untuk hal-hal tertentu yang ditentukan dalam anggaran dasar. Apabila Dewan Komisaris melakukan kegiatan yang melampaui tugas & kewenangannya, secara hukum Dewan Komisaris dianggap telah melakukan perbuatan yang ultra vires dan yang melawan hukum, sehingga dapat digugat oleh pihak-pihak yang dirugikan akibat perseroan mengalami kerugian atau dipailitkan. 

Dalam uraian yang disampaikan, tampak jelas komisaris telah melakukan ultra vires in case ikut menandatangani perjanjian kredit seperti yang diuraikan. Akibat dari tindakannya tersebut maka tentunya komisaris ikut bertanggungjawab pula pada akhirnya. 

Bahwa kemudian pada kenyataannya sekalipun si komisaris tersebut telah melepaskan sahamnya dan melepaskan pula jabatannya sebagai komisaris, hal itu tidak akan mengurangi tanggungjawabnya atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) UU PT yang menegaskan : 

(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. 

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

Komentar

Postingan Populer