loading...

PENGALIHAN HAK ASUH ANAK

Yth. Bapak Wahyu

Saya mempunyai 2 anak umur 7 tahun dan 5 tahun, serta bercerai pada bulan Maret 2010, dan dari putusan pengadilan agama hak kuasa asuh anak jatuh pada istri dengan kewajiban untuk memberikan tunjangan anak sebulan Rp X dan saya juga punya kesepakatan untuk ketemu anak tiap 2 minggu sekali. Pada awal-awal pasca perceraian, saya masih bebas untuk ketemu anak. tetapi setelah beberapa bulan istri menuntut lebih uang tunjangannya tersebut dan sudah saya berikan sesuai kemauannya, karena hanya ingin ketemu anak. Tetapi  hal itu tidak terlalu lama berlangsung karena saya makin dipersulit untuk ketemu anak. Karena itu, biar saya bisa ketemu anak, saya hanya akan memberikan uang tunjangan anak jika saya bisa bertemu anak.

Pada bulan November 2011, istri saya mengirimkan sms ke saya, kalau anak pertama saya pingin tinggal sama saya, dan ada smsnya juga yang mengatakan bahwa pendidikan anak pertama saya menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Karena rumah saya di cibubur tetapi sekolah anak saya di kebunjeruk, saya ingin memindahkan sekolah anak ke daerah sekitar cibubur dan anaknya pun ingin pindah sekolah juga biar tidak terlalu pagi berangkat sekolahnya. Tetapi istri saya tidak menyetujui hal tersebut, dan malah meminta kalau anaknya tidak kuat berangkat sekolah dari cibubur untuk balik tinggal dengan dia lagi di daerah joglo. Sebagai tambahan informasi, anak saya sewaktu pindah untuk tinggal dengan saya, dia merasa diusir dari rumahnya dan tidak boleh tinggal lagi dengan ibunya. Karena itu saya merasa tidak mungkin mengembalikan anak saya ke rumah ibunya, karena dia pasti akan merasa lagi tidak boleh tinggal dirumah bapaknya. Yang menjadi ganjalan adalah walaupun anak pertama saya sudah ikut saya tetapi istri saya masih tetap ingin mendapatkan tunjangannya penuh, ditambah dengan biaya-biaya lainnya. Istri saya setelah bercerai tidak punya penghasilan lain dan hanya memenfaatkan uang tunjangan untuk anak.

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya bisa menuntut perubahan hak kuasa asuh anak dari ibunya?

Terima Kasih

GT

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan :

(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :

a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. la berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Pasal 26 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur hal yang sama seperti di atur Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974. Adapun isi pengaturan Pasal 26 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 menyatakan :

"Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Selanjutnya, dalam Pasal 30 Jo. Pasal 31 UU No. 23 Tahun 2002, pada pokoknya ditegaskan bahwasanya, dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh tersebut dilakukan melalui penetapan pengadilan. Untuk itu, salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu. Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu. Penetapan pengadilan dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan. Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sseagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Berdasarkan uraian di atas, dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka kiranya dapat dipahami bahwasanya Anda sebagai orangtua dapat mengajukan permohonan pengalihan hak asuh anak Anda tersebut dari mantan isteri kepada Anda kepada Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama. Dalam hal permohonan pengalihan hak asuh anak tersebut, tentunya harus diperkuat dengan bukti-bukti surat atau keterangan saksi yang mendukung alasan-alasan Anda mengajukan permohonan tersebut sehingga dengan demikian cukup alasan bagi Majelis Hakim mengabulkan dan menetapkan Anda sebagai pemegang hak pengasuhan anak

Komentar

Postingan Populer