loading...

Membatalkan perikatan jual beli

Siang,

Saya mempunyai pertanyaan:

Saya melakukan pembelian ruko beberapa tahun yang lalu dengan si A (Penjual), pada saat pembelian, keadaannya masih dalam bentuk tanah (belum ada rukonya), kemudian kedepannya, dinyatakan bahwa tanah tersebut sengketa dan cicilan yang saya dan pembeli lainnya bayarkan akan digunakan untuk mengurus sengketa tersebut.

Setelah beberapa tahun berlalu, tanah tsb masih dalam status sengketa dan saya mulai memikirkan uang yang sudah dibayarkan tersebut tidak berkembang (uang mati), saya tanyakan ke si A, katanya masih diusahakan kemudian saya utarakan kalau saya mau jual saja kalau tidak ada perkembangan.

Beberapa minggu kemarin, si A menghubungi saya kalau dia menemukan pembeli, si B, kemudian saya, si A dan si B bertemu dan menyepakati secara lisan harga tertentu untuk penjualan ruko tersebut. Kami menandatangani sebuah kwitansi untuk DP 5 jt yang dibayarkan oleh si B (tanpa materai dan tidak di depan notaris).

Setelah itu saya mendengar kabar dan setelah saya cek ke notaris yang mengurus tanah tersebut, ternyata tanah tersebut telah dimenangkan oleh si A sejak 1 tahun yang lalu dan kondisi tanah tersebut saat ini tinggal mengurus akta. Saya merasa tertipu dan ingin membatalkan penjualan tersebut karena harga ruko tersebut di pasaran saat ini 2x lipat lebih mahal dari harga penjualan yang saya sepakati bersama si B.

Saya sudah membicarakan baik2 dengan si A dan B dan saya mau mengembalikan uang DP tersebut, tapi mereka berkeras memaksa saya harus menjual ruko tersebut ke si B.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah saya dapat membatalkan penjualan tersebut?
2. Apa kekuatan hukum yang mendasari bisa di batalkan atau tidak?
3. Apa saja kompensasi yang harus saya berikan kepada si B apabila dibatalkan?

 Terima kasih.

Regards,

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Oleh karena penjualan masih dilakukan dibawah tangan dan belum diikuti pengalihan hak kepemilikan maka Anda sebagai penjual dapat saja membatalkan perikatan jual beli dibawah tangan tersebut. 

Pasal 1449 KUHPerdata menegaskan bahwasanya, Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. Ketentuan Pasal 1449 KUHPerdata ini dapat dijadikan alasan sekaligus argumentasi hukum Anda guna membatalkan perikatan jual beli ruko yang Anda lakukan dengan si B karena secara jelas terdapat informasi menyesatkan yang diberikan A kepada Anda.

Konsekuensi adanya penyataan batal penjualan, maka akan menempatkan kondisi hukum atas ruko tersebut kembali seperti semula sebelum adanya perikatan yang Anda lakukan. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1452 KUHPerdata yang menegaskan, pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.

Pasal 1453 KUHPerdata pada pokoknya menegaskan pula bahwasanya jika tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan oleh Pengadilan, maka orang yang menyatakan pembatalan perikatan tersebut wajib mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. Ini berarti Anda harus menanggung dan mengganti biaya, kerugian berikut bunganya (jika terdapat tuntutan bunga) yang telah dikeluarkan oleh si B atas perikatan jual beli yang telah dilakukannya dengan Anda.

Komentar

Postingan Populer