Rumah warisan dikuasai tanpa hak oleh orang lain

Saya (26 Tahun) punya masalah mengenai rumah warisan dari almarhum ayah saya. Begini, Ayah saya mempunyai rumah di kota Semarang. Namun berhubung kita sekeluarga tinggal di Banjarmasin. Jadi Rumah tersebut dititipkan oleh ayah saya kepada keponakannya untuk ditempati. Dulu, ayah saya setiap tahun mengajak saya berlibur ke Semarang dan tinggal di Rumah tersebut, namun setelah ayah saya meninggal. Rumah tersebut tidak pernah lagi kami kunjungi.
Waktu berlalu hingga kami sekeluarga memutuskan untuk menjual rumah tersebut. Kami pun menunjuk Kakak dari Almarhum Bapak sebagai kuasa ahli waris untuk mejualkan rumah tersebut. Namun tidak kami sangka, keponakan Almarhum Bapak saya (Sebut saja inisialnya AMA) tidak bersedia menyerahkan rumah tersebut dengan alasan rumah tersebut sudah diwariskan oleh bapak saya kepada dia. AMA pun berusaha menghalang-halangi Paman saya untuk menjual rumah tersebut dengan mengatakan kesemua calon pembeli yang berkunjung jika rumah tidak dijual.
Saya yang geram den…
Waktu berlalu hingga kami sekeluarga memutuskan untuk menjual rumah tersebut. Kami pun menunjuk Kakak dari Almarhum Bapak sebagai kuasa ahli waris untuk mejualkan rumah tersebut. Namun tidak kami sangka, keponakan Almarhum Bapak saya (Sebut saja inisialnya AMA) tidak bersedia menyerahkan rumah tersebut dengan alasan rumah tersebut sudah diwariskan oleh bapak saya kepada dia. AMA pun berusaha menghalang-halangi Paman saya untuk menjual rumah tersebut dengan mengatakan kesemua calon pembeli yang berkunjung jika rumah tidak dijual.
Saya yang geram den…