loading...

Perjanjian Bisnis dengan Unsur Pidana

Yth Bp Wahyu 

Pada bulan Juli 2008, saya ditawari kerjasama oleh teman untuk berinvestasi di bidang usahanya yaitu konveksi. Dalam surat perjanjian, teman tersebut menjanjikan untuk memberi 2.5% per bulan setiap tgl 30 dimulai bln Agustus 2008 atas uang saya yang disetorkan untuk tambahan modal usahanya dan selain itu ia menawarkan jaminan berupa sertifikat rumahnya. 

Saat itu sertifikat rumahnya sedang dijaminkan di bank namun berjanji akan melakukan pelunasan ke bank bln Oktober 2008 dan akan menyerahkan ke saya pada tgl 30 Oktober 2008, sebagai gantinya sementara saya dibukakan Bilyet Giro mandiri sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dana yang saya setorkan kepadanya. 

Perjanjian investasi ini jatuh tempo dalam 1 tahun (seharusnya sudah selesai bl juli 2009). Dalam perjalanannya betul betul diluar dugaan, hasil 2.5% yang dijanjikan selalu telat bahkan telatnya pernah hampir 2 bln dan itupun harus saya tagih, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada saya dengan berbagai alasan dan bilyet giro yang dibuka buat saya pun sampai jatuh tempo tidak ada dananya (kosong). Sampai perjanjian jatuh tempo uang saya tidak bisa diambil. 

Saat ini uang yang tersisa di teman adalah Rp 56.650.000,- dan saya menginginkan sisa uang tersebut dapat dilunasi, saya capek harus menagih terus dan sepertinya orang trsbt tidak sadar atas kewajibannya (harus selalu ditagih) dan hanya janji-janji saja. 

Pak Wahyu yang terhormat, pada pertengahan bulan November 2011 kemarin saya baru mengetahui ternyata sertifikat yang dijanjikan buat jaminan ke saya telah diambil oleh teman tsbt dari bank pada bln september 2011 (sisa kredit ybs telah dilunasi) namun anehnya ybs tidak pernah memberi tahu ke saya atau memberikannya ke saya sesuai yang ia janjikan. Saya mencoba memintanya tapi selalu ada aja alasan-alasan. 

Pak wahyu yang terhormat, mohon kiranya diberikan saran kepada saya apa yang sebaiknya saya lakukan untuk menyelesaikan persoalan saya ini, saya sangat lelah menghadapi orang ini, selalu jani-janji yang diberikan kepada saya tanpa realisasinya, dan sepertinya keluarganya pun tidak peduli dengan hal ini. Apakah persoalan saya ini menyangkut persoalan pidana dan perdata? Sanksi apa aja yang bisa dikenakan kepada orang tersebut? Kalau melalui jalur hukum apakah penyelesaiannya lama?

Demikian persoalan yang saya alami, saya sangat berharap sekali  bapak berkenan membalas email saya ini. Terimakasih atas perhatian dan bantuannya, mudah-mudahan kebaikan Bapak dibalas oleh Alloh Swt berlipat ganda ....amiiin

Salam

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Permasalah yang disampaikan adalah Permasalahan Perdata dengan unsur pidana yang artinya dalam permasalahan yang dihadapi, Anda harus terlebih dahulu mengupayakan pidana sebelum melakukan upaya hukum secara perdata. Adapun unsur pidana yang dapat dijeratkan kepada teman Anda tersebut adalah masalah giro kosong yang notabene merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 378 KUHPidana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Pastinya jika diupayakan penyelesaiannya melalui jalur hukum akan membutuhkan waktu yang relatif lama mengingat terlebih dahulu kepolisian akan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu atas permasalahan tersebut. Demikian juga jika langsung diupayakan melalui jalur perdata, Pengadilan akan terlebih dahulu memeriksa perkara tersebut sebelum mengambil putusan. 

Komentar

Postingan Populer