loading...

Sudah berdamai, apakah masih bisa dituntut ?

Nama saya BS

Awal September saya terlibat dalam suatu pertengkeran dengan teman dekat saya, dan saya melakukan kekerasan. Kemudian kami berdua saling meminta maaf dan sepakat untuk melupakan kejadian tersebut. Ternyata dia melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi sebagai kasus penganiayaan. Lalu munculah Surat Pemanggilan kepada saya, sebagai SAKSI. 

Singkat cerita, saya datang (ditemani teman saya/si Pelapor) menanggapi Surat Pemanggilan tsb dan kemudian di BAP. Hasilnya dari BAP tsb status saya berubah menjadi TERSANGKA. 

Singkat cerita pada saat yang bersamaan saya di BAP,teman saya membuat Surat Pencabutan Laporan di atas kertas bermaterai. 

Yang jadi pertanyaan adalah, Masih berlakukah kasus tersebut untuk menggugat saya? Kemudian benarkah kalo saya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu? 

Catatan: perkembangan berikutnya adalah teman saya/si pelapor tidak stabil emosinya dan mengancam saya terus mengenai kasus tersebut.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Pasal 351 KUHPidana menegaskan : 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, 

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. 

Selanjutnya, Pasal 352 KUHPidana menegaskan pula : 

(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. 

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. 

Berdasarkan aturan hukumnya, Penganiayaan sesungguhnya termasuk dalam tindak pidana kejahatan. Karakteristik dari suatu laporan tindak pidana kejahatan adalah laporan tersebut tidak dapat dicabut oleh si pelapor. Negara, dalam hal ini pihak berwajib tetap harus menuntut tanggungjawab si pelaku meskipun si korban dengan si pelaku sudah berdamai. Jadi, dalam masalah yang Anda uraikan, secara hukum perkara tersebut tetap harus diproses hingga sampai diputus oleh Pengadilan. 

Wajib lapor dapat dikenakan oleh tersangka tindak pidana yang tidak ditahan atau mendapatkan persetujuan penangguhan penahanan atau mendapatkan penahanan dalam kota. Asumsi saya, karena luka-luka si korban tidak terlalu parah atau si korban masih tetap beraktifitas, Anda hanya dikenakan pasal tentang penganiayaan ringan yang ancaman hukuman dibawah 5 tahun sehingga dalam hal ini penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan atas diri Anda. Sebagai gantinya, Anda hanya dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali.

Komentar

Postingan Populer