loading...

Ibu Hamil Ingin mengajukan cerai, bisa ?

Selamat siang.

Saya mau tanya untuk proses perceraian.

Saya ingin mengajukan perceraian terhadap suami saya, kondisi saya saat ini sedang hamil 5 bulan dan data-data seperti KK, akte lahir anak yg pertama, surat nikah semua ada sama suami.

Masalah saya ingin bercerai terhadap suami, dari awal pernikahan tidak memberi nafkah, untunglah saya bekerja, jadi saya makan pakai uang saya sendiri. Suami saya suka main tangan, dan itu diketahui oleh orangtua saya, kami memiliki anak 9 bulan, dan kini dibawa oleh suami, untuk biaya bersalin anak pertama saya menabung bersama suami dengan tabungan a/n suami, ternyata uang tersebut tidak dibayarkan kepada RS malah hutang ke ibunya, awalnya saya percaya, dan akhirnya saya mengetahui print dari buku tabungan dia tidak sesuai dengan apa yang dia ucapkan, dan itu saya ketahui setelah 3 bulan melahirkan. 

-apakah bukti tabungan tersebut bisa dijadikan bukti di pegadilan bahwa suami saya sudah tidak jujur?

-lalu bagaimana hak asuh terhadap anak saya yang pertama?

-bagaimana dengan data2 yang ada pada suami? seperti KK, akte anak, dan surat nikah? jika saya mengajukan gugatan cerai.

-apakah PA akan tetap memproses perceraian saya meskipun saya hamil? jika PA menolak, apa yang harus saya lakukan? karena sy ingin hidup tenang dan saya ingin hak perwalian anak ada pada saya. dan saya ingin hidup tenang dengan anak saya.

-berapa lama proses persidangan berlangsung? dan jika suami saya dipanggil serta tidak datang, apakah terus bisa diproses?

terima kasih

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Perceraian adalah bagian dari Hukum Perdata. Dalam hukum perdata berlaku ketentuan bahwasanya, setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu (Pasal 1865 KUHPerdata).

Dalam Pasal 1866 KUHPerdata dikatakan bahwa alat pembuktian meliputi:

-bukti tertulis;
-bukti saksi;
-persangkaan;
-pengakuan;
-sumpah.

Berdasarkan uraian diatas, buku tabungan dapat dijadikan alat pembuktian, sepanjang didukung oleh alat-alat bukti yang lain seperti keterangan saksi dan atau persangkaan-persangkaan Anda yang pada pokoknya menyatakan benar bahwasanya suami anda telah tidak jujur.

Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan :

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Berdasarkan ketentuan pasal 41 UU Perkawinan, pada dasarnya dalam perceraian, anak tetap berada dalam pengasuhan berdua Bapak dan Ibu, namun bila pada kenyataannya Anda sebagai Ibu berkeinginan anak berada dalam penguasaan Anda, Anda dapat mengajukan permohonan hak pengasuhan atas Anak Anda tersebut.

Dalam praktek, hak pengasuhan anak dapat diajukan sekaligus bersamaan dengan permohonan cerai kepada Pengadilan dan berdasarkan pada beberapa yurisprudensi seperti Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1968 jo.Yurisprudensi No. 102 K/Sip/1973, pada pokoknya Pengadilan dapat mempertimbangkan bahwa dalam hal perceraian, oleh karena anak-anak yang masih dibawah umur membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu, maka ibu kandung dapat diutamakan sebagai wali dari anak-anaknya.

Bagi pemeluk Agama Islam, terkait permohonan hak pengasuhan anak dibawah umur, selain menggunakan argumentasi ketentuan yurisprudensi di atas dapat pula menjadikan ketentuan pasal 105 Kompilasi Hukum sebagai dasar hukum untuk mendapatkan hak pengasuhan anak.

Ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menegaskan :

Dalam hal terjadi perceraian :

a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b. pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Oleh karena Kartu Keluarga, akte anak dan surat nikah merupakan bukti dasar Anda untuk mengajukan gugatan cerai dan permohonan hak pengasuhan anak hendaknya Anda mengusahakan mendapatkan surat-surat tersebut dari Suami Anda. Bila pada kenyataannya Suami Anda tidak memberikannya, dalam hal ini, Anda dapat mengusahakan mendapatkan salinan-salinan surat tersebut kepada instansi pemerintahan yang menerbitkan surat-surat tersebut. Misal Kartu keluarga dapat dimintakan salinannya kepada pihak kelurahan, akta kelahiran anak surat nikah dapat dimintakan salinannya ke kantor catatan sipil yang menerbitkannya dan buku nikah dapat dimintakan salinannya ke KUA yang mencatatkan perkawinan Anda tersebut.

Terkait kondisi Anda, perlu diketahui bahwasanya kehamilan bukanlah penghalang orang untuk mengajukan gugatan cerai. Jadi, Anda tetap dapat mengajukan perceraian meskipun Anda dalam kondisi hamil.

Terkait dengan sikap Pengadilan, sepanjang argumentasi permohonan/ gugatan perceraian Anda kuat secara hukum dan didukung oleh alat-alat pembuktian maka tentunya tidak ada alasan Pengadilan Agama (PA) menolak permohonan cerai Anda. Jadi, dalam hal ini hendaknya Anda memperkuat argumentasi hukum perceraian tersebut dan mengupayakan dukungan dari keluarga atau kerabat Anda untuk dapat mau menjadi saksi dalam persidangan Anda. Tanpa adanya dukungan kesaksian maupun alat-alat pembuktian yang lain, tentunya permohonan cerai Anda dapat saja ditolak oleh Pengadilan Agama.

Secara umum proses persidangan berjalan antara 3 - 6 bulan sejak permohonan cerai didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan. Jika suami Anda telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 3 X namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, maka secara hukum suami Anda dianggap tidak menggunakan hak-nya untuk menjawab atau membantah gugatan cerai Anda karenanya Pengadilan akan tetap memproses dan memeriksa permohonan cerai Anda secara sepihak.

Komentar

Postingan Populer