loading...

Sertifikat dan Surat Hibah, lebih kuat mana ?

Saya dan 2 saudara saya mempunyai tanah dari peninggalan bapak saya yang terletak di kabupaten wajo kecamatan tempe kota sengkang sul-sel yang sudah ber sertifikat pada tahun 2000, yang jadi masalah sekarang ada seorang sepupu 2 kali saya yang katanya diberikan hibah tanah oleh bapak saya sewaktu bapak saya masih hidup ukuran 14 X 51 pada tahun 1987 yang bersebelahan dengan tanah saya, dan tanah yang diberikan tersebut masuk melebihi tanah saya lebar 3m X 51m panjang, dan sekarag dia berdalih surat hibah yang dia pegang lebih kuat dari surat sertifikat yang saya punyai, karna hibah tesebut terjadi pada tahun 1987, perlu diketahui dan menjadi pertanyaan saya :

- tanah yang katanya dihibahkan o/ bapak saya itu belum bersertifikat dan masih atas nama peninggalan nenek (orang tua bapak saya) dan bapak saya mempunyai saudara 6 orang (sekandung), manakah lebih kuat sertifikat yang saya punyai atau surat hibah tersebut yang katanya lebih duluan keluarnya

- hibah yang dilakukan dibawah tangan tanpa akta notaris pada tahun 1987 dan mempunyai saksi2 yang mana : 1. metuanya (saudara bapak) 2. istrinya (sepupu 1 kali saya) 3.adik bapak yang bukan sekandung (tdk termasuk saudara bapak yang mendapatkan warisan di tempat tersebut) apakah sah hibah dengan saksi seperti yang saya sebutkan tadi yang tidak dilakukan tanpa akta notaris ?

- apakah ada penyidikan yang bisa mengetahui surat hibah palsu atau bukan, karena sekian tahun surat hibah tersebut baru dia perlihatkan sekarang dan menurut alasannya baru didapat.

1. Pasal 1682 : Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)

2. Pasal 1893 : Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentuakan oleh undang-undang.

- apakah pasal diatas dapat membatalkan surat hibah tersebut dan tahun berapakah pasal-pasal tersebut dibuat.

Terima kasih

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya .. 

Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan, Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dalam Pasal 32-nya, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 lebih menegaskan bahwasanya:

(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Jadi, berdasarkan ketentuan pasal-pasal diatas, sertifikat jauh lebih kuat dibandingkan dengan surat hibah. 

Terkait dengan penghibahan, Pasal 617 KUHPerdata menyatakan bahwasanya, semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Artinya, jika hibah tersebut benar adanya, namun jika tidak dibuat/ dituangkan dalam akta notariat maka penghibahan tersebut dapat dibatalkan. Dalam hal ini, Anda selaku ahli waris dapat mengajukan permohonan pembatalan penghibahan tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri setempat. 

Mengenai pasal-pasal yang Anda kutip, pasal-pasal tersebut merupakan isi dari Buku Ke-3 KUHPerdata yang sejak lama (bahkan sejak jaman penjajahan Belanda) dan hingga sekarang masih berlaku serta digunakan sebagai dasar hukum dalam bidang keperdataan. Karena masih berlaku maka Pasal-pasal tersebut dapat digunakan Anda untuk membatalkan surat hibah tersebut.  

Komentar

  1. Masalah saya mirip dgn kasus ini, yaitu :
    saya sdh memiliki SMH sumbernya dari akte hibah notaris tapi saudara yg lain ingin memperkarakan SHM tsb
    Pertanyaan : Apakah ada kekuatan saudara saya secara hukum dlm hal ini ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer