loading...

Hak pesangon bagi Pekerja Harian

Salam Bahagia,

Saya ada permasalahan tentang pekerjaan saya. Saya kerja di suatu perusahaan di daerah sorong sebagai tenaga harian yang sudah berjalan 1 tahun 2 minggu. Pada tanggal 11 Januari 2011 saya diberhentikan secara lisan dengan alasan mobil / truk tersebut akan di over houl / turun mesin dan ganti chasis yang butuh waktu 1 bulan sehingga saya di PHK dulu.

Yang saya tanyakan :
1. Apakah hak - hak saya yang bisa saya tuntut ke perusahaan tersebut ? Adakah pesangon buat saya, THR ( selama ini saya tidak dapat THR dari HRD dengan alasan tenaga harian ?
2.  Mohon diberikan dasar hukumnya kalau ada ?

Terimakasih atas jawabannya semoga saya bisa menuntut keadilan.



Jawab : 


Terima kasih telah menghubungi saya ...  

Sepertinya uraian status anda sebagai pekerja lepas harian kurang lengkap karena And tidak menguraikan status perjanjian kerja Anda, apakah dalam PKWT atau PKWTT. Namun demikian, saya coba menjawab pertanyaan Anda dengan uraian sebagai berikut : 

Pasal 157 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 pada pakoknya menguraikan pengertian pekerja harian adalah pekerja dengan penghasilan yang dibayarkan atas dasar perhitungan harian, dengan kondisi penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.

Pasal 10 Kepmen tenaker No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menyatakan : 
  1. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
  2. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
  3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Dalam Pasal 15 Kepmen tersebut, dijelaskan pula bahwasanya : 
  1. PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  2. Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  3. Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
  4. Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  5. Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Kepmen dimaksud maka dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pekerjaan harian memiliki bentuk hubungan dengan perusahaan dalam bentuk perjanjian kerja PKWT atau PKWTT. Dikatakan PKWT, apabila si pekerja tersebut bekerja untuk perusahaan kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu) bulan. Kalaupun Anda dikontrak oleh perusahaan dalam jangka waktu kontrak 1 tahun, akan tetapi karena sifat pekerjaan tersebut dalam sebulan hanya dikerjakan kurang 21 hari maka Anda tetap tergolong sebagai PKWT harian lepas.    

Sampai disini, kiranya Anda dapat menjelaskan, apakah Anda tergolong pekerja harian PKWT atau PKWTT. Jika PKWT anda telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Kepmen tenaker No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, seperti : dibuat dalam bentu tertulis, hanya dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu, Tidak ada penyimpangan dalam jangka waktu perjanjian kerja, seperti dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dengan masa perpanjangan satu kali denga tempo perjanjian paling lama 1 (satu) tahun dan atau pembaharuan perjanjian kerja tidak melebihi 30 hari kerja, maka tentunya tidak ada kewajiban Perusahaan untuk membayar pesangon kepada Anda bilamana terjadi PHK seperti yang Anda pertanyakan. Dalam hal ini, diserahkan kepada kebijakan perusahaan. 

Sebaliknya, jika ternyata status Anda sebagai pekerja harian lepas tenyata menyimpang dari ketentuan Pasal 15 Kepmen tenaker No. KEP.100/MEN/VI/2004, tentunya anda berhak mendapat pesangon sebagaimana diatur Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 yang menjelaskan : 

"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja"


Komentar

Postingan Populer