loading...

Waris anak perempuan tunggal

Dengan hormat,


Mohon penjelasan:

Adik perempuan saya, meninggal tahun 2010 (islam, janda/ cerai th. 2007, mempunyai seorang anak perempuan umur 11 tahun yg skrg tinggal dengan ayahnya. Setelah bercerai dengan mantan suaminya, almarhumah sampai dengan meninggalnya tinggal dengan orangtua kami, yg sampai sekarang kedua ortu kami masih hidup)  dan meninggalkan warisan berupa mobil dan perhiasan. 

Pertanyaan :

1. Siapa yg berhak atas harta waris tersebut selain anaknya menurut hukum islam?
2. Karena anak almarhumah yg belum dewasa, kami (orang tua, kami, adik-kakak almarhumah)   sepakat tidak akan memberikan harta warisan tersebut kepada ybs sampai dia dewasa. Apakah hal itu dibenarkan? Sehubungan dengan tabiat ayahnya yang kurang bagus (suka bermain judi) dan kami khawatir apabila diserahkan kepada ayahnya harta warisan tersebut akan habis dipakai untuk hal2 tidak benar.
3. Siapakah yang berkah mewakili dalam hal penjualan harta warisan tersebut seandainya harta warisan tersebut akan dijual?
4. Siapakah yang berhak mewakili anak almarhumah dalam hal penerimaan harta waris (menandatangani surat/ akta pembagian waris) selain ayahnya? Apakah kakeknya (ayah almarhumah) bisa mewakilinya?


Demikian pertanyaan kami, atas jawaban dari para pengasuh kami ucapkan terima kasih.



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya. Sebelum menjelaskan lebih lanjut, perlu dijelaskan bahwasanya jawaban yang diberikan bukan berdasarkan kitab/ hukum faroid tetapi hanyalah berdasarkan ketentuan hukum Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut "KHI") sebagaimana ditetapkan berdasarkan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 jo. Keputusan Mentri Agama Republik No. 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksaan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. 

1) Dalam Pasal 171 huruf c dan huruf d Kompilasi Hukum Islam, dikatakan, Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Artinya, terkait pertanyaan diajukan, bahwasanya berdasarkan ketentuan Pasal 171 huruf c Kompilasi hukum Islam, maka yang berhak menjadi ahli waris hanyalah mereka yang mempunyai hubungan darah dengan si almarhumah, sedangkan mantan suami almarhumah tidak berhak menjadi ahli waris karena hubungan perkawinannya dengan almarhumah telah putus karena perceraian. 

Pasal 174 ayat (1) huruf a Kompilasi Hukum Islam, menetapkan bahwasanya kelompok ahli waris menurut hubungan darah adalah ;

- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

Dalam Pasal 174 ayat (2) ditegaskan, apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Oleh karena almarhumah telah bercerai dengan suaminya, maka berdasarkan ketentuannya yang dianggap sebagai ahli waris adalah anak almarhumah, ayah dan ibu (kedua orangtua almarhumah). 

Berapa bagian masing-masing ahli waris tersebut ? 

Anak, karena perempuan, berhak atas 1/2 bagian (Pasal 176 KHI) sedangkan orangtua almarhumah, masing-masing berhak 1/6 bagian (Pasal 177 jo. Pasal 178 KHI). 

Bagaimana jika terdapat sisa bagian ? dalam hukum waris, prinsip pembagian harus dihabiskan dan jika terdapat sisa, maka sisa tersebut harus dibagikan kembali sesuai dengan jumlah bagian masing-masing ahli waris

2) Pasal 184 KHI, menegaskan, bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atau usul anggota keluarga. Artinya, dikaitkan dengan pertanyaan, jika dikhawatirkan bagian waris si anak akan rusak maka anggota keluarga pewaris dapat menunjuk salah satu anggota keluarga pewaris untuk bertindak sebagai wali si anak tersebut untuk memegang, menguasai bahkan mengelola bagian waris anak tersebut hingga usia si anak memasuki usia dewasa. 

Perlu disampaikan, meskipun Pasal 184 KHI mensyaratkan, wali dapat ditunjuk berdasarkan usul anggota keluarga, demi kepastian hukumnya sekaligus menjaga beban amanat, kiranya penunjuk wali tersebut harus ditetapkan melalui penetapan Pengadilan dengan kiranya kekuasaan wali akan terus berjalan tanpa adanya halangan dari pihak manapun dikemudian hari. 

3) Jawaban pertanyaan no. 3 - 4 digabung karena materi pertanyaannya sama. Jika sudah sudah ditetapkan salah satu anggota keluarga almarhumah sebagai wali dari si anak tersebut, tentunya segala kepentingan hukum si anak terkait dengan pelaksanaan pembagian waris almarhumah, untuk semenatara waktu, dapat diwakilkan oleh si wali tersebut. Artinya, si wali dapat bertindak mewakili si anak dalam hal penjualan harta waris dan atau menandatangi surat/ akta pembagian waris.

Jika wali si anak belum ditetapkan, hendaknya ahli waris yang lain, segera menunjuk dan menetapkannya melalui penetapan Pengadilan Agama kepada salah satu anggota keluarga almarhumah untuk menjadi wali si anak. Dengan demikian, pelaksanaan pembagian waris tidak tertunda yang pada akhirnya hanya akan menimbulkan masalah dikemudian hari. 

Komentar

Postingan Populer