loading...

Bea Materai atas lembar tagihan kartu kredit, kewajiban siapa ?

Dengan hormat,
Pada setiap lembaran pemberitahuan tagihan dari kartu kredit terdapat biaya materai sesuai dengan undang undang jumlah nominalnya. Yang jadi pertanyaan menjadi tanggung siapakah beban biaya materai tersebut ? apakah pihak bank atau nasabah ?

Menurut saya sesuai dengan surat edaran dirjen pajak No.,13/PJ.5/2001, adalah tanggung jawab pihak bank. Untuk lebih meyakinkan saya mohon kiranya saya diberikan advis atau referensi yang lebih menguatkan pendapat saya tersebut. Ini akan sangat bermanfaat bagi semua nasabah kartu kredit di negara kita ini, terima kasih.

Hormat saya
Dn

Jawab : 

Terima kasih telah menghubungi saya,

Dalam butir 1.3 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ.5/2001 memang disebutkan bahwasanya dokumen berbentuk surat yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan seperti Billing Statement dari kartu kredit wajib dikenakan bea materai. Kepada siapa beban bea materai tersebut dibebankan ? 

Pasal 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 tentang BEA METERAI menyatakan, Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Artinya, karena yang menerima tagihan kartu kredit adalah nasabah yang sekaligus merupakan pihak yang mendapat manfaat jasa kredit dari pihak bank, maka jelas, sesuai ketentuannya bea materai tersebut dibebankan kepada nasabah. Dalam hal billing stament yang diterbitkannya, bank hanya melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas sesuai dengan ketentuan Surat Edaran yang anda maksud. 

Komentar

Postingan Populer