loading...

NIKAH SIRI, prosesi dan ancaman hukumannya


Kepada Yth.

Bpk. NM Wahyu Kuncoro, SH
Di tempat

Saya Y, seorang perempuan umur 31 tahun, yang sedang menjalin hubungan serius dengan seorang pria warga negara Amerika. Kami berencana untuk menikah dalam waktu dekat. Alhamdulillah calon saya akan menjadi seorang Mualaf.

Yang menjadi pemikiran kami adalah, karena kami akan menggunakan Visa Tunangan (K1 Visa), yang mengharuskan kami menikah di Amerika, karena saya juga nanti akan pindah ke sana.
Sebetulnya keluarga saya telah menyetujui hubungan kami. Tapi, keluarga saya menginginkan kami menikah dulu di Indonesia, dimana menurut peraturan Visa itu tidak bisa dilakukan. Karena apabila kami menikah secara sah di mata hukum negara Indonesia dan ada catatan menikah sebelum kami menikah resmi di USA, saya akan mendapat masalah dan bisa dituduh penyalahgunaan Visa, yang ancamannya bisa dideportasi.

Sebagai informasi, file pengajuan Visa K1 kami telah masuk tanggal 13 Mei yang lalu, dan sekarang sedang waiting list untuk diproses. Kami tidak mau menempuh Visa K-3 (Spouse Visa) karena prosesnya lebih lama.

Kami memiliki "ide" apakah menikah siri bisa kami lakukan? Karena tidak ada catatan secara hukum, namun sekaligus keluarga sudah bisa diyakinkan bahwa calon saya benar Mualaf dan menikahi saya secara Islam.

Yang saya tanyakan selain apakah opsi menikah siri dapat dilakukan, juga saya ingin tanyakan prosesi menikah siri seperti apa? Dan apakah betul tidak ada catatan apapun maupun menandatangani dokumen apapun? Lalu apakah bila kami "ketahuan" telah menikah siri kelak suatu hari di USA, apakah saya akan mendapat masalah hukum?

Mohon penjelasan dan jalan keluarnya.

Terima kasih sebelumnya.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pada prinsipnya prosesi nikah siri itu sama dengan nikah resmi (pernikahan yang dicatatkan oleh Penghulu KUA), semua mendasarkan pada rukun yang disyaratkan hukum Islam seperti 2 (dua) saksi, mas kawin/mahar, dan akad nikah dalam ijab/kabul namun minus saksi dari mempelai perempuan. Adapun yang menjadi wali nikahnya bisa orang tua si perempuan atau seorang ulama (kyai/ ustadz) sebagai wali hakim.

Karena nikah siri tidak dicatatkan pelaksanaannya, tentunya tidak ada dokumen apapun yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai dan para saksi. Karena tidak ada proses pencatatan/ administrasi hukum tentunya nikah siri tidak akan ter-"deteksi" oleh negara, sepanjang para pihak yang menyaksikan pernikahan siri tersebut tidak mem-"buka mulut".

Dari segi hukum, Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwasanya Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan, sesungguhnya dalam hukum perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975) mengatur tindak pidana pelanggaran bagi mereka yang melangsungkan perkawinan tanpa melalui proses sebagaimana ditentukan oleh hukum perkawinan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 45 PP No. 9 Tahun 1975 yang mengatur sebagai berikut :

(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka:

a. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Pegawai Pencatatan melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11,13, 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas merupakan pelanggaran.

Selain itu, perlu diperhatikan pula ancaman pidana yang berlaku terhadap pelaksanaan nikah siri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 280 KUHPidana yang menegaskan :

"Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah"

Jadi, singkat kata, meskipun nikah siri, secara agama, dapat dikatakan sah namun dari segi hukumnya jelas tidak sah dan perlu diingat pula, kalau anda memaksakan untuk menikah siri, terlebih dengan orang asing, hukum tidak akan dapat melindungi hak-hak anda. Tidak itu saja, hukum juga tidak akan dapat melindungi hak-hak anak hasil perkawinan tersebut

Komentar

Postingan Populer