loading...

Guru Tetap jadi Guru Tidak Tetap = PHK ?


Yth. Pak Wahyu,

Saya seorang guru tetap di suatu yayasan pendidikan swasta yang telah bekerja 5 tahun bulan juli mendatang. Bulan kemarin saya diminta pihak yayasan untuk memilih 2 alternatif sebagai kelanjutan saya menyongsong tahun ajaran baru yang dimulai bulan juli nanti :

Alt. 1 : Jika saya melanjutkan mengajar di sekolah ini, maka status saya dirubah dari guru tetap menjadi guru tidak tetap. Perlu saya jelaskan bahwa guru tetap minimum harus mempunyai jam kerja minimal 20 jam selama seminggu, dan memperoleh gaji tetap serta berbagai tunjangan mengajar. Sedangkan guru tidak tetap (guru honorer) hanyalah guru yang dibayar berdasarkan kedatangan saat guru tersebut mengajar, tidak mendapatkan gaji tetap apalagi tunjangan2.

Alt. 2 : Saya dipersilahkan mengundurkan diri dan yayasan akan mempertimbangkan 1 bulan gaji sebagai kompensasi saya selama ini.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah :

1. Apakah jika saya berubah status dari guru tetap menjadi guru tidak tetap dapat disamakan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pertimbangan bahwa saya tidak memperoleh gaji tetap dan tunjangan lainnya lagi ? Dengan kata laian apakah saya berhak memperoleh kompensasi berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?

2. Jika saya mengundurkan diri apakah saya berhak meminta kompensasi yang lebih besar dari yang ditawarkan pihak yayasan dengan mempertimbangkan masa kerja saya ?

Terimakasih atas jawabannya.

Salam,
ES

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya :

1) Mengingat status Anda sebagai Pekerja Tetap yang akan dirubah menjadi Pekerja Tidak Tetap, maka secara hukum, tidak dapat terjadi sebelum status pekerja tetap dinyatakan berakhir terlebih dahulu. Jadi, real-nya, hubungan kerja Anda harus di-putuskan terlebih dahulu (tentu saja dengan kompensasi sesuai yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003) dan setelah itu, baru dilakukan ikatan hubungan kerja dengan status tidak tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tentu saja dalam hal ini harus merujuk dengan syarat pekerjaan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 serta ketentuan Kepmenaker No. 100 Tahun 2004.

2) Karena status Anda adalah pekerja tetap, maka Anda berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal-pasal hukum ketenagakerjaan sebagai berikut :

UU No. 13 Tahun 2003 :

Pasal 162 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan, Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Lebih lanjut ketentuan Pasal 162 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut dijabarkan lebih jelas dalam pasal 26 ketentuan KEPMENAKER NO. KEP-150/MEN/2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN yang menyatakan :

"Dalam hal ini terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, maka pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24"

Pasal 23 Kepmenaker No. 150/Men.2000 :

Besarnya uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan
sebagai berikut :

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun ................. 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ................. 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ............... 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ............. 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ............. 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 lahun ............. 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ............. 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih ......................................................10 bulan upah.

Pasal 24 Kepmenaker No. 150/Men.2000 :

Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 meliputi :

a. ganti kerugian untuk istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b. ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahaan yang bersangkutan berlaku peraturan, istirahat panjang dan pekerja belum mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.
c. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tampat dimana pekerja diterima bekerja.
d. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
e. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Komentar

Postingan Populer