loading...

Prosedur Pewarganegaraan Indonesia

Dengan Hormat
WAHYUMITRA Advocate Office

Saya bernama Hfrl dan ingin menayakan beberapa hal ke pada bpk mengenai Warga negara asing dari Jepang ingin menjadi warganegara Indonesia:

Sebelumnya saya akan menceritakan kondisi sahabat saya.

Nama sahabat saya Yda Kzu dengan umur sudah 54 thn dan sudah memasuki indonesia dari thn 1980-an menikah dengan Istri Orang Indonesia (Serang) dan sekarang sudah memiliki anak 3 orang. 1 orang anak di universitas, 1 orang di SMA dan 1 orang Di SD. Dan sekarang tinggal di Lembang (bandung).

Awalnya Mr Yda masuk Indonesia, pada saat dia kerja di indonesia. Selama dia bekerja di indonesia permit yang dia terima adalah Working Permit. Dan selama dia tinggal adalah working permit. Begitu kerja sudah habis dan harus balik ke jepang, beliau memutuskan untuk tetap di indonesia karena keluarga dan suasana serta iklim di indonesia yang tidak ada salju. Terpaksa dia masuk dengan Visa Turis dan untuk tinggal di indonesia dengan visa turis ternyata sangat terbatas.

Nah untuk itu dia berusaha untuk mendapatkan kewarganegaraan indonesia. Namun sampai detik ini bulum ada jalan dan titik terang untuk ke arah sana.

Saya mohon bantuan dan advice dari bpk apa yang harus dilakukan untuk menjadi WNI?, Persyaratannya apa saja dan berapa lama Processnya?

Terimakasih

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Orang yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan melalui prosedur permohonan pewarganegaraan.

Adapun dasar hukum pewarganegaraan diatur berdasarkan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-02.HL.05.06. Tahun 2006

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Terkait dengan uraian pertanyaan, dimana di dapat fakta bahwasanya pemohon telah menikah dengan seorang WNI dan sudah lebih dari lima tahun maka, persyaratan utama permohonan pewarganegaraan sudah terpenuhi ...

Jadi dalam hal ini, yang bersangkutan cukup mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM yang wilayah kerjanya mencakup domisili ybs.

Dalam permohonan pewarganegaraan tersebut harus dilampirkan dokumen-dokumen :

a. Salinan akta kelahiran Pemohon yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (dilegalisasi kedutaan/ perwakilan dari negara ybs)
b. Salinan Kartu tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tempat tinggal Pemohon (dilegalisir RT, RW, Kelurahan sampai dengan Kecamatan).
c. Salinan Akta kelahiran Istri yang legalisir Kantor Catatan Sipil
d. Salinan akta perkawinan/ buku nikah yang dilegalisir kantor catatan sipil.
e. Surat keterangan dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
f.Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Indonesia (tingkat POLDA),
g. Surat keterangan dari kedutaan/ perwakilan negara Pemohon yang menyatakan jika permohonan pewarganegaraan Indonesia dikabulkan maka kewarganegaraan Pemohon akan hilang.
h. Surat pernyataan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
i. Pas photo Pemohon

Untuk berapa lama prosesnya diperkirakan membutuhkan waktu lama 1 (satu) tahun, dengan asumsi berdasarkan mekanisme sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-02.HL.05.06. Tahun 2006 adalah sebagai berikut :

- Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

- Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

- Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

- Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.

- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia

Komentar

Postingan Populer