loading...

Hak Pembeli - Kewajiban Penjual


Mau tanya mengenai jual beli tanah nih Pak. Misal saya beli tanah, pada waktu di notaris bisakah dibuat perjanjian kalo ke depan setelah saya beli tanah tersebut ada permasalahan itu menjadi tanggung jawab penjual bukan saya sebagai pembeli. Apakah bisa dibuat perjanjian seperti itu? Dengan catatan disini surat-suratnya resmi dan sah.

Terimakasih sebelumnya atas pencerahannya Bapak.



JAWAB :

Secara umum dalam transaksi jual beli, hukum menegaskan tentang hak - kewajiban pembeli dan penjual sebagaimana diatur dalam Buku ke - 3 KUHPerdata Bab V tentang jual - beli.

Dalam Pasal 1474 KUHPerdata ditegaskan bahwasanya Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.

Dalam Pasal 1491 KUHPerdata dikatakan bahwa Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu:

1) penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
2) tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.

Dalam Pasal 1492 KUHPerdata dinyatakan pula, Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.

Jadi, meskipun transaksi jual beli telah dilakukan, hal tersebut tidak menghapus kewajiban penjual untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan pembeli atas objek jual beli. Dengan demikian, tanpa anda sebagai pembeli membuat perjanjian tentang penanggungan dengan si penjual, hukum tetap mengatur dan mewajibkan penjual untuk menanggung aman dan kenyamanan pembeli atas objek jual beli. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 1494 KUHPerdata yang menyatakan, "Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal".

Namun demikian, jika anda ingin tetap ada perjanjian penanggungan sebagaimana anda maksud, silahkan saja dan itu tetap sah secara sepanjang tidak mengurangi ketentuan Pasal 1494 KUHPerdata.

Komentar

Postingan Populer