loading...

Surat Kuasa dan Hak Atas Tanah


Yth. Bp. Wahyu
di tempat.

Saya bernama Ht, dan saya mendapat hak waris dari orang tua alm. Bapak saya berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 2 hektar yang saat ini sedang dikelola oleh Koperasi Gunung Madu Lampung. Sampai saat ini nama saya masih tercantum dan saya masih menerima bagi hasil melalui perantara Ibu saya karena saya sudah buatkan surat kuasa untuk menerima bagi hasil tersebut.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah untuk kemudian hari apabila terjadi sengketa dengan saudara2 saya yang tinggal di Lampung bagaimana saya harus membuktikannya, sebab sampai saat ini saya tidak mempunyai surat tertulis atas kepemilikan tanah tersebut dan saya tinggal di Jakarta. Apakah suratkuasa ada batas waktunya? apakah Ibu saya juga berhak karena dia adalah Istri dari Alm. Bapak saya?

Terima kasih atas perhatian Bpk. Wahyu, saya sangat mengharapkan Jawaban dan Bantuannya.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, kiranya perlu dipahami tentang surat kuasa dalam aturan hukumnya ...

Pasal 1792 KUHPerdata menyatakan Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Dari ketentuan pasal 1792 KUHPerdata ini kiranya dapat dipahami bahwasanya sifat dasar dari surat kuasa adalah suatu persetujuan sesorang kepada orang lain. Karena suatu persetujuan, tentunya secara umum, tidak ada batasan/ larangan sesorang untuk menjadi pemberi kuasa atau menjadi penerima kuasa. Jadi, dalam pertanyaan yang anda ajukan, apakah Ibu anda berhak menjadi penerima kuasa ? tentu saja berhak karena anda telah setuju dan menunjuk Ibu Anda menjadi penerima kuasa.

Dalam praktek hukum, ada bermacam-macam surat kuasa, antara lain :

1. Kuasa Umum.
Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata. Kuasa ini mengandung isi dan tujuan :

- melakukan tindakan-tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa,

- mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan tersebut,

- Kuasa Umum hanya meliputi perbuatan pengurusan (beherder / management).

2. Kuasa Istimewa.
Kuasa Istimewa diatur dalam pasal 1796 KHUPerdata jo. Pasal 157 HIR jo. pasal 184 Rbg. Bentuk kuasa ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Bersifat limitatip dengan kata-kata yang tegas, umpamanya :
- untuk menyatakan Pengakuan,
- membuat perdamaian,
- untuk pengucapan sumpah baik decesoir eed (sumpah penentu) atau suplatoir eed (sumpah tambahan),
- untuk memindahkan atau menghipotikkan benda.

b. Harus berbentuk Akta Otentik.

3. Kuasa Perantara :

Kuasa perantara dikonstruksi dari ketentuan pasal 1792 KUHPerdata jo pasal 62 Wvk. Hal ini lazim dalam dunia perdagangan yang disebut commercial agency atau makelar (broker, factor). Tetapi lazim juga disebut perwakilan. Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai pricipal memberi perintah kepada pihak kedua (yang dapat diperintah) dalam kedudukan sebagai agen atau perwakilan perantara untuk melakukan suatu perbuatan hukum.

4. Kuasa Berdasarkan Hukum.
Jenis kuasa ini diatur dalam pasal 123 ayat (2) HIR, 147 ayat (2) RBG. Dalam praktek sehari-hari disebut Legal Representative (Wettelijke Vertegen Woordig) yakni orang tertentu yang dengan sendirinya menjadi kuasa menurut hukum berdasar ketentuan dan kekuasaan yang diberikan hukum itu sendiri kepada mereka atas dasar kualitas dan atau kapasitasnya. Kuasa berdasar hukum ini dapat ditemui dalam praktek-praktek hukum, seperti :

a. Wali atau Kurator (Guardian), dengan sendirinya menjadi kuasa dari orang yang berada dibawah pengampu (pasal 229 HIR).
b. Orang tua yang menjadi wali sampai anak dewasa (pasal 45 huruf a ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 354 KUHPerdata).
c. Wali yang menjalankan kekuasan orang tua (pasal 51 UU No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 335 KUHPerdata).
d. Direktur atau pimpinan badan hukum sipil (PT, CV, Yayasan, Koperasi) dengan sendirinya bertindak sebagai wakil badan hukum yang mereka pimpin.

e. Badan Hukum Negara, termasuk BUMN dan Pemimpin Daerah Otonom dengan sendirinya menurut hukum bertindak sebagai Kuasa dari badan yang mereka pimpin. Termasuk dalam pengertian kuasa menurut hukum adalah perwakilan perusahaan asing yang ada di Indonesia. Begitu pula cabang perusahaan domestik atau asing.

5. Kuasa secara Lisan.
Kuasa secara lisan diatur dalam Pasal 123 HIR jo. pasal 147 RBG. Dalam praktek sehari-hari jarang dikenal namun demikian hukum tetap mengakui praktek kuasa secara lisan ini. Kuasa secara lisan dapat terjadi :

a. secara lisan dinyatakan (ditunjuk) Penggugat dihadapan Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Majelis Hakim pada saat Penggugat/ Tergugat mengajukan permohonan gugatan/ jawaban secara lisan. Pemberian kuasa yang demikian sesuai dengan diperkenankannya mengajukan gugatan/ jawaban secara lisan melalui Ketua Pengadilan Negeri bagi mereka yang buta huruf.

b. Kuasa yang ditunjuk dan disampaikan secara lisan di depan persidangan. Dalam hal ini seperti penunjukan secara lisan yang disampaikan pada saat sidang berlangsung dengan sendirinya sudah memenuhi syarat formil. Hakim cukup mencatat penunjukan tersebut termasuk batas kewenangan yang dilimpahkan kepada kuasa dalam berita acara sidang.

6. Kuasa yang ditunjuk dalam surat Gugat.
Penunjukan seorang kuasa yang dicantumkan langsung dalam surat gugat dibolehkan oleh Pasal 125 HIR jo. pasal 147 RBg. Dalam hal ini, dalam surat gugatannya. Penggugat menunjuk secara tegas orang yang akan bertindak sebagai kuasa untuk mewakilinya dalam proses pemeriksaan perkara. Pemberian kuasa seperti ini tidak memerlukan formalitas. Penunjukan yang demikian sudah memenuhi pemberian kuasa yang sah.

7. Surat Kuasa Khusus.
Surat kuasa khusus (Bijzondere Schriftelijke Machtiging) diatur dalam pasal 123 HIR jo. Pasal 147 RBG. Adapun formulasi surat kuasa khusus diatur dalam Surat Edaran Mahkamah agung tanggal 23 Januari 1971 yang menentukan syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus, yakni :

a. Harus berbentuk tertulis,
b. Harus menyebut identitas para pihak yang berperkara (penggugat dan tergugat),
c. Menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan, dalam arti :

- menyebut tegas apa yang diperkarakan,
- sedikitnya menyebut jenis dan macam perkaranya.
Syarat-syarat di atas bersifat kumulatif yang artinya jika salah satu syarat tidak dipenuhi berakibatkan cacatnya kuasa yang dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa menjadi TIDAK SAH. Dengan tidak sahnya kedudukan penerima kuasa maka GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA atau semua tindakan hukum yang dilakukan kuasa menjadi tidak sah dan tidak mengikat.

Bentuk surat kuasa khusus dapat berbentuk surat dibawah tangan, dibuat oleh Panitera Pengadilan dan atau dalam bentuk Akta Otentik.

Berdasarkan macam-macam praktek pemberian kuasa sebagaimana dimaksud di atas maka dapat dipahami bahwasanya dalam suatu surat kuasa tidak ada batas waktu berakhirnya surat/ pemberian kuasa. Meskipun tidak ada batas waktu berakhirnya, tidak berarti pemberi kuasa tidak dapat menentukan jangka waktu berakhirnya surat kuasa tersebut. Ingat sifat dasar pemberian kuasa, yakni "persetujuan" artinya bisa saja dan sah secara hukum anda sebagai pemberi kuasa menetapkan batas jangka waktu berakhirnya pemberian kuasa Anda tersebut.

Bilamana tidak ada batas waktu berakhirnya pemberian kuasa, secara umum pula pemberian kuasa dapat berakhir dengan sendirinya. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1813 KUHPerdata yang menegaskan bahwa Pemberian kuasa dapat berakhir dengan :

a) penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
b) pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
c) dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
d) dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Membahas pokok pertanyaan Anda tentang pembuktian secara hukum bahwasanya Anda adalah pemilik tanah, kiranya perlu anda pahami isi Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menegaskan Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuatmengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Jadi, untuk membuktikan bahwasanya Anda sebagai pemilik tanah tersebut, mau tidak mau Anda harus mengurus balik nama/ mengatasnamakan sertifikat tanah tersebut atas nama Anda, tanpa adanya sertifikat atas nama Anda, tentunya anda tidak bisa membuktikan bahwasanya anda adalah pemilik sah atas tanah dimaksud.

Komentar

Postingan Populer