loading...

Prosedur PHK karena Efisiensi Perusahaan


Yth Pak Wahyu,

Perusahaan tempat saya bekerja berencana mem-PHK karyawan (sekitar 25%) karena alasan efisiensi, di mana perusahaan rugi dan prospek ke depan masih kurang bagus.

Yang ingin saya tanyakan,

1) apakah perusahaan perlu melapor ke depnaker ?
2) Bagaimana prosedurnya?
3) Apakah perusahaan perlu menyiapkan laporan-laporan seperti : laporan keuangan dll untuk pelaporan ke depnaker?
4) Apakah pelaporan ke depnaker harus sebulan sebelumnya?
5) Berapa lama proses verifikasi oleh depnaker?

Terima kasih,

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Pasal 151 - Pasal 152 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun isi pasal dimaksud adalah sebagai berikut :

Pasal 151 :

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152 :

(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.

(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).

(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Adapun prosedur yang lebih teknis tentang Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Kerugian di Perusahaan dengan aturan sebagai berikut :

Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/Men/2000 : "Setiap pemutusan hubungan kerja di perusahaan harus mendapatkan ijin dari Panitia Daerah untuk pemutusan hubungan kerja perorangan dan dari Panitia Pusat untuk pemutusan hubungan kerja massal".

Pasal 14 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/Men/2000 tentang Bentuk Permohonan PHK :

1. Setiap permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dibuat di atas kertas bermeterai cukup sesuai, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Permohonan ijin pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)memuat:

a. nama dan tempat kedudukan perusahaan/pemohon.
b. nama orang yang bertanggung jawab di perusahaan.
c. nama, jabatan dan alamat pekerja yang dimintakan pemutusan hubungan kerja
d. umur dan jumlah keluarga dari pekerja.
e. masa kerja dan tanggal mulai bekerja.
f. tempat pekerja pertama kali diterima bekerja.
g. rincian penghasilan terakhir berupa uang dan nilai cati yang diberikan dengan cuma-cuma.
h. upah terakhir yang diterima pekerja.
i. alasan Pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara terinci.
j. bukti telah diadakan perundingan tentang PHK tersebut antara Pengusaha dengan Pekerja
k. tanggal terhitung mulai berlakunya pemutusan hubungan kerja dimohonkan.
l. tempat dan tanggal permohonan ijin pemutusan hubungan kerja diajukan;
m. dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 27 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/Men/2000 menyatakan :

1. Dalam hal pemutusan hubungan kerja perorangan bukan karena kesalahan pekerja tetapi pekerja dapat menerima pemutusan hubungan kerja, maka pekerja berhak uang pesangon paling sedikit 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 23 dan ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 24, kecuali atas persetujuan, kedua belah pihak ditentukan lain.

2. Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus disertai dengan bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling singkat 2 (dua) tahun terakhir, atau keadaan memaksa (force majeur) besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.

3. Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup bukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 23;dan uang ganti kerugian sesuai ketentuan Pasal 24, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka di dapat jawaban atas pertanyaan Anda sebagai berikut :

1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, jelas dalam hal adanya PHK, perusahaan terlebih dahulu meminta penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Panitia 4 Daerah untuk pemutusan hubungan kerja perorangan dan dari Panitia 4Pusat untuk pemutusan hubungan kerja massal. Bahwa bilamana ternyata perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwasanya PHK tersebut batal demi hukum

2) Untuk prosedur, silahkan dibaca uraian di atas ...

3) Dari aturan prosedur PHK sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/Men/2000 (tentang PHK dengan alasan efisiensi) sesungguhnya tidak diperlukan laporan keuangan. Laporan keuangan hanya diperlukan bilamana Perusahaan menginginkan PHK dengan alasan perusahaan merugi. Namun demikian, tidak salahnya Perusahaan dalam pengajuan permohonan PHK-nya melampirkan laporan keuangan dimaksud.

4) Tidak ada ketentuan yang mensyaratkan pengajuan permohonan PHK harus diajukan sebulan sebelumnya. Sesuai dengan aturan hukumnya, PHK hanya dapat terjadi setelah penetapan PHK dari penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Artinya, pengajuan permohonan PHK dapat dilakukan sewaktu-waktu.

5) umumnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah permohonan PHK diterima, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat menyatakan menerima atau mengabulkan permohonan PHK dimaksud. Tetapi kesemuanya tergantung dari upaya mediasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Komentar

Postingan Populer