loading...

Mantu Vs Mertua


Salam sejahtera.

Sebenarnya ini permasalahan orang tua saya dengan menantu laki-lakinya. Awalnya adik ipar saya ini sering pinjam uang melalui adik saya untuk usaha dengan janji akan dikembalikan. Termasuk menjual beberapa mobil orang tua yang dipinjamkan kepada adik saya. Lama-kelamaan utangnya membesar. Istrinya (adik saya) dan anak2nya ditelantarkan.

Pada suatu saat dia terdesak utang kepada orang lain, akhirnya dia meminta orang tua saya untuk membeli rumahnya. Dengan catatan orang tua saya maunya di notaris. Akhirnya terjadilah akte jual beli dan sertifikat sudah dibalik nama ayah saya.

Perjanjian mengenai hutang2 adik ipar saya dilakukan dibawah tangan dengan catatan apabila rumah tersebut akan dipakai oleh ayah saya, dia siap pindah dilakukan dibawah tangan (ditulis tangan dengan tanda tangan tanpa materai).

Kurang lebih satu tahun dari jual beli tersebut, ayah saya beniat memakai rumah tersebut sebagai tempat usaha dengan mendatangi menantunya. Di luar dugaan adik ipar saya marah2 dan menantang ayah saya yang sudah berusia lanjut. Dia tidak mau pindah malah minta uang tambahan dengan alasan harga rumah tersebut sudah naik.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah jual beli tersebut sah secara hukum?
2. Apabila sah bagaimana cara mengusir adik ipar saya?
3. Apakah AJB/sertifikat itu bisa dibatalkan?

Terima kasih atas informasinya

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

1) Pasal 1457 - 1458 KUHPerdata menyatakan bahwasanya Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Jadi, karena telah ada kesepakatan jual beli antara ipar dan orangtua anda, maka secara hukum jual beli tersebut telah terjadi. Terlebih dalam jual beli tersebut telah tertuang dalam akta jual beli. Dengan adanya akta jual beli dan telah dilakukan balik nama atas sertifikat dimaksud maka sempurnalah secara hukum perbuatan hukum jual beli tersebut karena telah memiliki bukti hukum yang sempurna.

2) Pasal 1474 - 1475 KUHPerdata menegaskan bahwasanya Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya. Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli. Oleh karena jual beli telah sempurna secara hukum, tentunya dengan segenap kekuasaannya orang tua anda selaku pembeli dapat mengusir ipar anda tersebut, dengan atau tanpa perantaraan aparat hukum.

Jika upaya persuasif telah dilakukan namun gagal, selaku pemilik rumah, ada 2 cara hukum yang dapat dilakukan guna mengusir ipar dari rumah tersebut yakni dengan cara :

a. Pidana :

Melaporkan ipar anda tersebut ke kantor polisi terdekat dengan membuat aduan/ laporan Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana yang menyatakan, Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

b. Perdata :

Mengajukan gugatan sengketa penghuni rumah oleh bukan pemilik kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnynya mencakup rumah yang menjadi sengketa tersebut

3) Akta Jual Beli (AJB) merupakan akta otentik yang memiliki dan dikategorikan sebagai alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 KUHPerdata. Akta otentik memberikan diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/ dinyatakan di dalam akta tersebut. Kekuatan pembuktian sempurna yang terdapat dalam suatu akta otentik merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan pembuktian dan persyaratan yang terdapat padanya. Ketiadaan salah satu kekuatan pembuktian ataupun persyaratan tersebut akan mengakibatkan suatu akta otentik tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende) sehingga akta akan kehilangan keotentikannya dan tidak lagi menjadi akta otentik. Oleh karena itu, pada dasarnya akta dapat dibatalkan, hanya saja pembatalan akta itu harus dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, bukan didasarkan pembatalan salah satu pihak.

Jadi dalam hal ini, berdasarkan uraian di atas, bila orangtua anda atau ipar anda ingin menyatakan pembatalan AJB (terlebih sertifikat), terlebih dahulu harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.

Komentar

Postingan Populer