loading...

kasus kwitansi pembayaran uang muka mobil


Kantor Advokat WahyuMitra di Tanggerang.

Dengan hormat, Nama saya ZMH di Bogor Jawa Barat. Saat ini saya mengalami sebuah kasus yang cukup membuat saya pening dan pusing kepala. Adapun kasus tersebut adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 02 Mei 2009 yang lalu saya ingin membeli 2 mobil dari seseorang yang tinggal di Jakarta, sebut saja namanya AA. Sebelumnya saya sudah sepakat secara lisan untuk membeli 2 buah mobil dari si AA tersebut yakni Toyota Kijang Avanza dan Toyota Kijang Inova. Keduanya memang milik si Abdul Azis tersebut (setelah saya melihat dan check BPKB mobil tersebut).

Kami sudah sepakat tentang harga kedua mobil tersebut yakni: untuk Toyota Kijang Avanza senilai Rp.120.000.000. (seratus dua puluh juta rupiah), sedang untuk Toyota Kijang Inova seharga Rp.180.000.000. Jadi total semua uang yang harus saya bayar sebesar Rp.300.000.000.(tiga ratus juta rupiah). Tapi karena pada bulan Mei 2009 saat itu saya hanya memegang uang cash sebesar Rp.150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah). Maka saya katakan pada si AA saya membayar dalam 2 kali angsuran. Cicilan pertama saya bayar sebesar Rp.140.000..000. (seratus empat puluh juta rupiah), sedangkan cicilan kedua sebesar Rp..160.000.000. (seratus enam puluh juta rupiah) akan saya bayar setelah mencairkan tabungan deposito di BNI 46 pada 05 Juni 2009.

Si AA setuju dengan permintaan saya tersebut. Setelah membayar cicilan pertama Rp.140.000.000. (seratus empat puluh juta) mobil Toyota Kijang Avanza dan BPKB-nya langsung diserahkan kepada saya. Tapi si AA belum bersedia memberikan mobil Toyota Kijang Inova dan BPKB-nya kepada saya, dengan alasan masih ada sisa angsuran pembayaran yang belum dilunasi yakni sebesar Rp.160.000.000. Alasan ini dapat saya terima, karena memang saya belum membayar lunas semuanya.

Kemudian si AA membuat kwitansi tanda pembayaran yang menyatakan saya telah membayar UANG MUKA sebesar Rp.140.000.000.(seratus empat puluh juta) untuk pembelian mobil Toyota Kijang Avanza dan mobil Toyota Kijang Inova dengan harga keseluruhan sebesar Rp.300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) Dan kami kedua belah pihak memberikan tanda tangan di kwitansi tersebut, dengan seorang saksi bernama AG yang masih keluarga dengan si A A.

Kemudian setelah menunggu 1 bulan, pada tanggal 6 Juni 2009, setelah mencairkan deposito milik saya di BNI 46. Saya bermaksud membayar sisa angsuran kedua sebesar Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) kepada si AA. Tapi setelah bertemu, si AA mengatakan bahwa dia sudah menjual mobil Toyota Kijang Inova tersebut kepada orang lain yakni si AG. Setelah saya mengkonfirmasikan tentang persetujuan yang telah kita tanda tangani dalam kwitansi yang dia buat, si AA mengatakan: Dalam kwitansi tersebut hanya disebutkan pembayaran uang muka sebesar Rp.140.000.000. untuk pembelian 2 buah mobil. Jadi karena disebutkan pembayaran uang muka atau dia sebut DP (down payment), dia menganggap kwitansi tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat kedua belah pihak yang bertanda tangan pada kwitansi tersebut. Karena tidak mengikat kedua belah pihak, si AA mengatakan dia bebas menjual mobil kedua yakni TOYOTA Kijang Inova kepada pihak lain. Tentu saja sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan apa yang telah dilakukan si AA tersebut.

Kemudian saya menuntut pengembalian uang saya sebesar Rp.20.000.000. (dua puluh juta rupiah), karena saya telah membayar cicilan pertama Rp.140.000.000. sedangkan harga mobil Toyota Kijang Avanza yang sudah jadi milik saya adalah Rp.120.000.000. Menanggapi permintaan saya tersebut, si AA mengatakan beliau tidak bersedia mengembalikan uang saya sebesar Rp.20.000.000. karena kwitansi bersifat tidak mengikat, karena hanya tertulis pembayaran uang muka/DP (down payment). Dan AA mengatakan bahwa sebetulnya uang muka atau DP tidak dapat diminta kembali. Beliau juga menambahkan; lain halnya bila persetujuan tersebut sudah dibuat dalam bentuk AKTA PERJANJIAN, maka isi akta perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak yang bertanda tangan di dalamnya.

Mendengar hal ini..., tentu saja saya merasa sangat kecewa karena ditipu dan dirugikan Rp.20.000.000. Maklum saya tidak punya pengetahuan sama sekali tentang hukum.

Untuk itu saya ingin menanyakan:

1. Apakah saya bisa menuntut kembali uang sebesar Rp.20.000.000. yang sudah saya bayarkan tersebut ?

2. apakah memang benar suatu kesepakatan pembayaran uang muka yang dibuat dalam bentuk kwitansi bersifat tidak mengikat dan bisa dibatalkan oleh salah satu pihak ?

3. Apakah tindakan dari si AA tersebut bisa dikatakan sebagai tindak pidana penipuan ?

4. Langkah-langkah atau upaya hukum apa yang bisa saya tempuh untuk menuntut kembali uang saya Rp.20.000.000. tersebut ?

Itu saja dulu pertanyaan dari saya, dan mohon penjelasan dari bapak Wahyu Kuncoro.Terima kasih.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

1) Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan :

"Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan."

Selanjutnya, Pasal 1458 KUHPerdata menegaskan :

"Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar."

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal KUHPerdata di atas, dikaitkan dengan uraian perkara Sesungguhnya tidak ada alasan penjual untuk membatalkan jual beli yang telah terjadi. Terkait yang disampaikan dimana pihak penjual membatalkan sebagian barang yang dijual, tentunya Anda sebagai pembeli berhak menagihkan sisa uang yang dibayarkan.

2) Pasal 1464 KUHPerdata menyatakan :

"Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya"

Berdasarkan ketentuan Pasal 1464 KUHPerdata dimaksud, jelas dan tegas Stament penjual mengatakan bahwa kwitansi bersifat tidak mengikat dan bisa dibatalkan oleh salah satu pihak adalah alasan yang tidak tepat dan merupakan pembohongan belaka semata.

3) Tindakan AA yang tidak mau mengembalikan sisa uang pembelian, asumsi saya bukanlah tindak penipuan tetapi tergolong tindakan penggelapan mengingat sesungguhnya sisa uang pembelian kendaraan tersebut adalah haknya Anda yang dikuasai oleh AA bukan atas tindakan/ perbuatan kejahatan.

Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHPidana :

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

4) Langkah yang perlu Anda lakukan adalah menagihnya dan menjelaskan ancaman hukumannya bila ia tidak mengembalikan uang Anda tersebut. Bilamana ia masih bersikeras, saran saya sebaiknya Anda membuat laporan polisi atas kejadian dimaksud untuk segera diproses oleh penyidik

Komentar

Postingan Populer