loading...

Jasa Pengangkutan dan Ekspedisi


Perkenalkan Pak Wahyu saya EP marketing di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen dan barang export import, proses kerja kami adalah menerima order dari pabrik/konsumen untuk jasa pengambilan peti kemas dan mengirimnya ke terminal peti kemas setelah diisi barang oleh konsumen/pabrik. Dalam hal ini kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan angkutan untuk membawa barang tersebut dari pabrik menuju ke terminal petikemas.

Belakangan ini kami tengah mengalami permasalahan dengan salah satu angkutan langganan kami dikarenakan barang muatan milik pabrik yang kami tangani hilang pada saat perjalanan menuju Terminal Peti Kemas dari pabrik dan pihak angkutan sampai saat ini masih bersikeras tidak mau mengganti kerugian yang dibebankan pabrik kepada kami dengan alasan tidak ada perjanjian atau surat kontrak kerja antara kami dengan pihak angkutan.

Ijinkan saya memaparkan sedikit kronologis kejadiannya sebagai berikut;

1. Pada tanggal 30-06-2009 kami menyerahkan surat jalan kepada angkutan untuk melakukan pengisian barang di pabrik dan mengantarkan barang dimaksud ke terminal petikemas.
2. Setelah pengisian barang di pabrik selesai supir berangkat menuju Terminal Petikemas meninggalkan pabrik, akan tetapi supir beserta angkutan dan barang dimaksud tidak pernah sampai ke tujuan.

3. Kami bersama pihak angkutan berusaha menemukan lokasi angkutan dan rumah kediaman supir sesuai data KTP dan KSK yang dimiliki oleh pengelola angkutan, akan tetapi hasilnya nihil dan alamat yang dimaksud ternyata fiktif.
4. Pihak angkutan, atas petunjuk polisi, melaporkan kejadian tersebut ke polwiltabes surabaya dan ditanggapi oleh kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan.

5. Pada tanggal 05-07-2009, seorang saksi mata (supir angkutan armada lain) melaporkan melihat angkutan dimaksud terparkir di stasiun pompa bensin di daerah jombang, atas laporan tersebut kami meminta bantuan karyawan pabrik yang berdomisili di daerah jombang untuk mengkonfirmasi info tersebut yang ternyata adalah benar, akan tetapi barang milik pabrik dinyatakan hilang oleh kepolisian.

6. Pada tanggal 14-07-2009 pihak pabrik mengirimkan surat somasi I kepada kami yang isinya meminta pertanggungjawaban dengan mengganti kerugian nilai barang senilai US$21.600 dan kerugian immaterial senilai 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan kondisi dikenakan bunga sebesar 7,5% untuk keterlambatan setiap bulannya, tetapi setelah kami teliti ternyata surat somasi I tersebut memberikan tenggang waktu sampai tanggal 13-07-2009 sedangkan surat kami terima tanggal 14-07-2009, dan kami telah mengirimkan sanggahan/tanggapan terkait masalah tersebut.

7. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada pihak angkutan yang isinya sama seperti surat somasi dari pihak pabrik, dan melakukan kontak serta kunjungan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi akan tetapi tidak mendapatkan titik temu dengan alasan "musibah" dan mereka meminta jika ingin memperkarakan/melaporkan ke polisi/pengadilan, kami diminta menunggu hingga supir bisa ditemukan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Yang ingin saya tanyakan adalah;

1. Apakah saya bisa memperkarakan pihak angkutan secepatnya mengingat selama ini tidak ada perjanjian tertulis/kontrak kerja antara saya dan pihak angkutan (berdasarkan kepercayaan atas dasar langganan) dengan tujuan untuk mendapatkan ganti rugi secara penuh.

2. Apakah pihak pabrik bisa menuntut saya karena dalam kontrak kerja kami tidak tercantum pasal mengenai musibah/kehilangan/penggelapan barang dan peraturan ganti rugi.

3. Saat ini tagihan saya ditahan oleh pabrik dengan alasan menunggu hingga permasalahan tersebut terselesaikan, apakah mereka berhak untuk melakukan hal tersebut? Bisakah saya meminta bantuan pihak kepolisian jika memang ternyata saya punya hak penuh untuk mengambil tagihan tersebut?

Terus terang saja Pak Wahyu, hal ini cukup menyita pikiran saya, saya harap Bapak bisa memberikan pencerahan untuk permasalahan saya ini, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas tanggapannya.


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya

1) Jasa Pengangkutan dan jasa Ekspeditur seperti yang Bapak permasalahkan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie - KUHD). Berikut kutipan pasal-pasal tentang Jasa Pengangkutan dan jasa Ekspeditur yang diatur KUHD :

Pasal 95 :
Semua hak-menuntut terhadap ekspeditur, pengangkut atau juragan kapal berdasarkan kehilangan barang-barang seluruhnya, kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada barang-barang dagangan atau barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang dilakukan dalam wilayah Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam hal pengiriman dari Indonesia ke tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya barang-barang, terhitung dari hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barangnya selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan penyampaian, terhitung dari hari waktu barang-barang itu seharusnya akan sampai di tempat tujuan. Kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam hal adanya penipuan atau ketidakjujuran.

Pasal 96 :
Dengan tidak mengurangi hal-hal yang mungkin diatur dalam peraturan khusus, maka ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku pula terhadap para pengusaha kendaraan umum didarat dan di air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk barang-barangyang diterimanya.

Bila barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batu-batu mulia,efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang semacam itu, maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan nilai barang-barang itu, dan Ia dapat menuntut pencatatan hal itu dalam register tersebut.

Bila pemberitahuan itu tidak terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan, pembuktian tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud lahirnya saja.

Bila pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hukum, dan malahan hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya pemberitahuan pengirim setelah diperkuat dengan sumpah, dan menaksir serta menetapkan ganti rugi berdasarkan pemberitahuan itu.

Pasal 97 :
Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini .

Terkait dengan pertanyaan Bapak, apakah bisa memperkarakan pihak angkutan ? berdasarkan ketentuan Pasal-pasal di atas tentunya bisa. Bagaimana tidak ada perjanjian tertulis/kontrak kerja ? itu bukan halangan Bapak untuk menuntut tanggung jawab si pengangkut mengingat aturan jasa pengangkutan diatur dan ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku. Bukan berdasarkan kesepakatan

2) Pasal 86 - Pasal 89 KUHD menegaskan hal-hal sebagai berikut :

Pasal 86 :
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya.

Pasal 87 :
Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.

Pasal 88 :
Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.

Pasal 89:
Ia harus juga menanggung ekspeditur-perantara yang digunakannya.

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas jelas dan tegas pihak pabrik bisa menuntut Anda.

3) Pasal 93 KUHD menyatakan sebagai berikut :

Setelah pembayaran upah pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diangkut atas dasar pesanan diterima, maka gugurlah segala hak untuk menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat dilihat dari luar. Jika kerusakan atau kekurangannya tidak dapat dilihat dari luar, dapat dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan setelah barang-barang itu diterima, tanpa membedakan sudah atau belum dibayar upah pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu diminta dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah penerimaan, dan ternyata barang-barang itu masih dalam wujud yang semula.

Berdasarkan ketentuan Pasal 93 KUHD di atas, karena barang yang diangkut/ dikirim belum diterima sampai tujuan maka tentunya Pabrik berhak menunda pembayaran upah ekspedisi.

Komentar

Postingan Populer