loading...

BLACK LIST BI

Dear Bp. Wahyu Kuncoro,

Selamat siang pa,

Saya baca tentang sebuah badan hukum di Surabaya (mungkin bapak pernah baca di google/mengetahui hal ini), yang menyatakan bahwa mereka dapat memberikan solusi untuk meringankan beban kartu kredit, dan ini hanya satu2nya di Indonesia (pemilik kartu kredit harus datang ke Surabaya untuk menyerahkan semua kk nya). Semua tagihan dibayar lunas dan setiap bulan hanya perlu menyetor 3% ke badan hukum tersebut, dan bila pemilik KK dapat membayar lebih dari 3% dan melunasi semua hutang,maka tidak perlu lagi membayar fee tsb. Bahkan dari sisa limit bisa ambil tunai 2% atau istilahnya tidak tersisa limit (dianjurkan dipakai utk usaha yang profitnya lebih 3% per bulan atau fee yang harus dibayarkan ke badan hukum tsb).

Menurut bapak, apakah badan hukum tersebut benar adanya, apakah pemilik kartu kredit benar2 mendapat keringanan (mis. tidak black list di BI, seperti iklan pengacara di koran2) atau malah terjebak dalam suatu penipuan seumur hidup? Karena teman saya yang terbelit KK telah berusaha untuk meringankan pembayaran tiap bulan, salah satunya dengan menghubungi card collection di bank penerbit, namun jawaban mereka bisa tapi nantinya black list di BI.Berapa lama nama kita menjadi black list di BI, apakah setelah lunas semua tagihan bisa kembali baik atau black list selamanya?

Mohon kiranya saya mendapat jawaban dari bapak dan mohon maaf bila banyak pertanyaan yang diajukan.

Terima kasih banyak,


JAWAB :

Saya belum bisa memastikan apakah badan hukum yang Anda maksud tersebut sama seperti iklan-iklan jasa penyelesaian masalah kartu kredit yang ada dimedia massa. Dalam hal ini, saran saya, jika Anda berminat dengan jasa yang ditawarkan badan hukum dimaksud sebaiknya Anda tanyakan terlebih dahulu mekanisme kerja dan kinerja mereka. Perhatikan pula keluhan-keluhan para pemakai jasa seputar kinerja badan hukum dimaksud.

Sampai saat ini saya belum mengetahui secara tepat dasar hukum dari istilah "black list BI" yang Anda maksud. Sepengetahuan saya, berdasarkan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR, Gubernur Bank Indonesia mewajibkan semua bank dan atau lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia harus menyampaikan laporan informasi yang utuh dan komprehensif mengenai profil para debiturnya kepada pusat informasi kredit (credit bureau) Bank Indonesia. Dimana laporan profil para debiturnya tersebut, bank/ lembaga keuangan harus meng-update-nya minimal 1 kali dalam setahun

Komentar

Postingan Populer