loading...

Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003


Perusahaan saya sedang melakukan efisiensi karyawan atau PHK massal yang besarnya 20% dari total karyawan. Nah, saya di berikan paket pesangon, tapi pihak perusahaan tidak mau menambahkan pasal 164 ayat 3 (yaitu 2 x pasal 156 ayat 2). Dengan alasan perusahaan belum tutup dan masih ingin meneruskan bisnis di Indonesia.

Bagaimana tanggapan bapak tentang masalah ini?
Terima kasih,

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Saya rasa Pihak Perusahaan salah mengartikan tentang Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.

Dalam pasal tersebut jelas disebutkan :

"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh :

a. karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut

atau bukan

b. karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,

dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)".

Pengertian efisiensi dalam pasal 164 ayat (3) adalah jelas, menunjukkan arti "penggunaan sumberdaya secara minimum guna pencapaian hasil yg optimum". Jadi, dalam hal ini perusahaan tidak akan tutup.

Justru, kalau perusahaan tutup, artinya perusahaan malah harus menjalankan ketentuan pasal 164 ayat (1) UU No. 13/ 2003 :

"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)".

Jika ternyata perusahaan tetap pada pendiriannnya, sebaiknya masalah anda tersebut diadukan kepada kantor disnaker setempat untuk dimediasikan. Kelak, jika tidak ada kesepakatan mediasi, anda dapat mengupayakan menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Komentar

  1. Pak Wahyu,

    Kalau misalnya perusahaan sudah mengalami kerugian dan bnyk utang, bahkan sering telat membayar gaji karyawannya, namun tidak ingin tutup, apakah bisa melakukan efisiensi karywan tanpa pesangon ?
    Mengingat utk membayar gaji saja sdh kesulitan, apalagi hrs membayar pesangon.
    Namun jika perusahaan tutup, maka utang2 perusahaan tentu tidak terbayar dan bnyk karywan yg menganggur.
    Mohon tanggapannya. Terimakasih.

    Leny

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer